KORUPSI DI BINTAN
Kejati Kepri Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan
Kejati Kepri menaikkan status penanganan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan ke tahap penyidikan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyidik kasus dugaan korupsi di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Dugaan korupsi yang tengah diusut itu yakni pembangunan Jembatan Tanah Merah di Teluk Bintan.
Kejati Kepri menemukan kerugian negara senilai Rp 11,6 miliar lebih atau Rp 11.663.260.722 dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bintan ini.
Sehingga, status perkaranya pun naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Asintel Kejati Kepri, Lambok M.J Sidabutar.
"Pembangunan tersebut merupakan mega proyek BP Kawasan Bintan tahun anggaran 2018-2019," sebutnya yang turut didampingi Kasipenkum Kejati, Nixon Lubis, Rabu (3/8/2022) saat ekspose di Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang.
Baca juga: Terpidana Kasus Penipuan Coba Kabur saat Masuk Kejari Lapor Kasus Korupsi
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana.
Penyebabnya Pokja ULP tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar dalam melakukan lelang pengadaan barang dan jasa, pihak konsultan perencana kegiatan tersebut berdasarkan pulbaket data menjadi konsultas pengawas untuk lanjutan kegiatan tahun 2019.
"Kemudian, pihak penyedia jasa kegiatan tahun 2018 dan 2019 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak, serta PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progres pekerjaan, sehingga diindikasikan terdapat kerugian negara," jelasnya.
Ia menyebutkan, naiknya status ke penyidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
"Dan guna menemukan tersangkanya yang selanjutnya akan dilaksanakan jaksa penyidik dari bidang pidsus Kejati," ujarnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google