BATAM TERKINI
ATURAN Terbaru PPKM Level 1 di Batam, QR Code dan PeduliLindungi Diaktifkan Kembali
Walikota Batam telah mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan terbaru terkait status Batam yang kembali menerapkan PPKM level 1.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam saat ini mulai memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai Selasa (2/8/2022).
Sebagai panduannya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu diatur berbagai hal terkait PPKM level 1 serta cara mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 tingkat Kota Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
SE ini akan berlaku hingga 5 September 2022 dan akan menyesuaikan dengan perkembangan terbaru.
Dalam SE tersebut ada sejumlah aturan yang ditetapkan. Berikut ini aturan terbaru selama pemberlakuan PPKM Level 1 di Batam :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKESI 1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: BESOK, Vaksinasi Booster Kedua Untuk Nakes Batam Bakal Dimulai, Pakai Moderna
b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran
BUMN/BUMD/ Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen yang dilakukan dengan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian.
- Pemberlakuan WF disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga.
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempt yang menyediakan kebutuhan sehan-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap
dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempt umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan
hand sanitizer.
g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
- Makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas.
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap dizinkan sampai dengan jam 22.00 WIB.
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
Baca juga: KISAH Rakyat Soal Meriam Tegak, Cagar Budaya di Pantai Batu Berdaun Lingga
- Makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas.
- Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi tau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3) Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
k. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempt konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempt ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya), dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat seta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
m. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata mum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
n. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
o. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
p. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.
q. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
r. Transportasi mum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Transbatam/Damri dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
S. Mengaktifkan peran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada:
- Perkantoran pemerintah/swasta.
- Kawasan industri, pusat perdagangan, mall/ pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar.
- Kawasan wisata, tempt hiburan, tempat penyelenggaraan kegiatan keramaian dan jasa usaha kepariwisataan lainnya.
- Pelabuhan, bandara dan terminal.
- Rumah ibadah.
- Sekolah, perguruan tinggi, tempt pendidikan/pelatihan.
Perihal peran yang dimaksud pada poin s di atas wajb menyediakan fasilitas QR Code dan mengoptimalkan penggunaannya serta melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi.
u. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
v. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten sat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
w. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan.
x. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan
esensial lainnya, penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)