WAWANCARA EKSKLUSIF
Kenalan Yuk dengan Asuransi Umum, si Pelindung Aset Berharga
Selama ini, orang banyak mengenal asuransi jiwa. Namun bagaimana dengan asuransi umum yang dijadikan pelindung aset berharga? Simak pembahasan berikut
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Asuransi dapat memudahkan pengelolaan keuangan dalam menghadapi risiko kerusakan barang berharga atau kecelakaan.
Tidak hanya kesehatan jiwa, ternyata ada juga produk-produk asuransi yang dapat menjamin risiko bagi barang-barang berharga.
Asuransi jenis ini tergolong ke dalam Asuransi Umum.
Barang-barang berharga seperti rumah, kendaraan bermotor, gedung, hingga kapal atau pesawat terbang, dapat diasuransikan dengan produk-produk Asuransi Umum.
Saat ini, juga sudah banyak perusahaan bidang Asuransi Umum yang bergerak di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 38 perusahaan Asuransi Umum telah tergabung di dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kota Batam.
Lantas, seperti apa perkembangan dunia asuransi, khususnya di Kota Batam saat ini?
Dan seberapa penting Asuransi Umum dalam kemudahan hidup kita?
Simak wawancara eksklusif Tribun Batam dengan Ketua dan anggota AAUI Kota Batam, dalam segmen Tribun Podcast, Kamis (4/8/2022) ini.
Di sini, Tribun Batam telah menghadirkan tiga narasumber mumpuni, yaitu Ketua AAUI Batam, Sugeng Priyadi; Ketua Bidang Hukum dan Peraturan, M. Isnaeni; dan Ketua Bidang Usaha, Promosi, dan Kelembagaan, Bonster Jaya T.
Tribun Batam (TB): Bisa anda jelaskan apa itu AAUI, dan fungsinya?
Sugeng Priyadi (SP) : AAUI adalah singkatan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia yang pusatnya di Jakarta. Asosiasi ini membawahi seluruh perusahaan asuransi di daerah-daerah seluruh Indonesia.
Di mana ada perusahaan asuransi, di situ ada AAUI. Di Batam sendiri, sudah ada 38 perusahaan asuransi yang bergabung di AAUI.
TB: Seperti apa perkembangan asuransi, terutama di tahun 2022 ini?
SP: Perkembangan di 2022, asuransi sangat pesat dan banyak diterima akhir-akhir ini, apalagi di pusatnya, Jakarta.
Sebab, saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang berinovasi dengan teknologi, terbukti banyak perusahaan fintech muncul menjadi rekanan perusahaan asuransi.
Hal ini lebih memudahkan nasabah dalam mengelola asuransinya, termasuk melakukan klaim-klaim yang kini bisa secara online.
TB: Apa perbedaan asuransi umum dengan asuransi jiwa?
M. Isnaeni (MI): Perbedaannya ada ada objek pertanggungannya.
Jika asuransi jiwa menjamin risiko kecelakaan atau kematian seseorang, asuransi umum menjamin objek-objek berwujud atau barang berharga. Barang apa saja bisa diasuransikan lewat asuransi umum, contohnya properti, mobil, motor, bahkan pelabuhan dan bandara juga bisa.
Selain itu, bedanya, premi asuransi jiwa biasanya dibayar per bulan, dan pada akhirnya bisa diklaim kembali.
Sedangkan asuransi umum reminya dibayarkan per tahun, dan apabila tidak terjadi kerusakan di tahun itu, preminya tidak bisa diklaim begitu saja.
TB: Apakah peminat asuransi umum masih banyak?
Bonster Jaya (BJ): Tentu masih ada yang berminat, karena kebanyakan mereka (nasabah) sudah memiliki pemahaman pentingnya asuransi (insurance-minded).
Biasanya, nasabah mengasuransikan barang berharganya untuk menghindari kerugian besar atas risiko kerusakan, dan juga atas dorongan melihat manfaat yang sudah dirasakan terdahulu, sehingga mereka tidak mau menyesal kemudian.
TB: Barang-barang apa saja yang bisa diasuransikan dengan asuransi umum?
BJ: Di asuransi umum lebih banyak objek-objek seperti rumah, kendaraan, kapal, dan bahkan proses pembangunan kapal juga bisa diasuransikan atau rangka kapal, kemudian marine haul, liability ketika kapal bawa penumpang, pengiriman barang, dan lain sebagainya. Apapun yang berwujud, dan memiliki risiko, di situ ada produk asuransinya.
TB: Adakah syarat khusus supaya bisa berasuransi?
MI: Harus ada insurable interest, atau keterhubungan dan kepentingan antara nasabah dengan objek pertanggungan. Misalnya, jika ingin mengasuransikan kendaraan, bisa dilihat apa hubungan nasabah itu dengan kendaraannya.
Apakah milik pribadi? Atau milik keluarganya yang ia pakai sehari-hari? Siapa yang nanti akan membayar premi? Dan lain sebagainya.
Sedangkan kalau untuk klaim asuransi barang yang mengalami kerusakan, syaratnya premi harus lunas, dan dilihat apa betul barang yang rusak itu terdaftar dalam polis.
TB: Bagaimana menghitung nilai jaminan objek yang diasuransikan, contoh dalam kasus kebakaran rumah?
MI: Kami akan adakan survey, semisal produk asuransi untuk risiko kebakaran rumah. Kami akan survei, misalnya berapa jarak rumah dengan pos pemadam kebakaran, apakah ada hydrant di sekitar rumah, lokasi rumahnya di mana, kanan kirinya ada apa, dan lain sebagainya.
Selain itu, untuk kasus kebakaran rumah, kami akan menunggu ada laporan kepolisian terlebih dahulu. Kalau penyebab kebakaran misal karena korsleting atau faktor-faktor yang tidak disengaja, maka akan langsung kami bayarkan 45 hari setelah kebakaran.
TB: Bagaimana pihak perusahaan asuransi menginvestigasi kerusakan ada barang yang diasuransikan?
MI: Pastinya kami akan bertindak tanpa prasangka awal. Untuk penilaian terhadap kerugian, kami mengandalkan loss adjuster, atau pihak yang bertugas menyelidiki dan menilai kerugian. Nantinya loss adjuster ini akan menyatakan apakah klaim harus dibayar atau tidak dibayar.
TB: Apakah perusahaan asuransi akan menjamin semua risiko yang dapat terjadi pada barang?
SP: Sebenarnya produk asuransi umum ada berbagai macam, ada yang namanya polis FLEXAS untuk properti yang meng-cover risiko kejadian kebakaran, sambaran petir, ledakan, tabrakan pesawat dan asap. Namun tidak semua kejadian akan diganti. Maka kalau nasabah membeli kategori All Risk Insurence, tetap harus betul-betul dibaca dalam polisnya apa saja risiko kejadian yang dijamin.
TB: Apa selama ini yang menjadi kendala penawaran asuransi kepada calon nasabah baru?
BJ: Kendalanya, banyak masyarakat yang belum memedulikan penanggulangan risiko terhadap kerusakan barang berharganya. Juga ada warga yang berpikir masih mementingkan kebutuhan pokoknya dahulu sebelum kebutuhan sekunder, sehingga asuransi belum menjadi pilihan.
TB: Bagaimana perusahaan asuransi menjaga agar tetap bisa membayar jaminan-jaminan polis nasabah?
BJ: Ada premi yang tidak diklaim kemudian hangus, ini tidak semuanya jadi pendapatan kami, sebgian disisihkn untuk cadangan dana. Juga ada yang namanya reasuransi, sebagian dana kami alokasikan ke situ. Yang jelas, kami pasti mampu membayar klaim, misalnya ketika kami terima polis seratus miliar, di situ kami sudah berhitung. Seberapa pun besarnya, kami menganggap itu kami bisa mempertanggungjawabkannya. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0708_-aaui.jpg)