PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Komnas HAM Kesulitan Selidiki Dugaan Pelecehan Brigadir J Jika Putri Candrawathi Tak Beri Keterangan

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pihaknya masih belum bisa mendalami terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J

istimewa
kantor Komnas HAM RI 

TRIBUNBATAM.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kesulitan dalam menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J jika seandainya Putri Candrawathi tak beri keterangan.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Ia mengatakan hingga kini pihaknya masih belum bisa mendalami atau menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Taufan mengatakan, bukti CCTV adanya dugaan pelecehan pada Putri tersebut hingga kini masih belum bisa didapatkan.

"Kalau CCTV itu belum bisa didapatkan, maka satu-satunya petunjuk yang bisa kami dapatkan kan keterangan. Kan ini enggak lengkap. Karena itu kami belum bisa menyimpulkan apapun," ujarnya.

Maka satu-satunya petunjuk akan kebenaran adanya pelecehan ini adalah dengan meminta keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo ini.

Masih enggannya Putri untuk memenuhi panggilan Komnas HAM karena alasan kondisi psikologis pun membuat Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apapun terkait dugaan pelecehan ini.

Baca juga: Putri Candrawathi Masih Syok, Komnas Perempuan Atur Rencana Pertemuan Kedua Dengan Istri Ferdy Sambo

Baca juga: Tim Khusus Akan Periksa Irjen Pol Ferdy Sambo Hari Ini, Kondisi Terbaru Putri Candrawathi Terungkap

Bahkan LPSK pun hingga kini masih belum bisa melakukan asesmen kepada Putri karena alasan psikologis itu.

Padahal sebelumnya Putri sendiri yang meminta permohonan perlindungan kepada LPSK, tapi selalu tidak bisa diasesmen karena alasan masih trauma.

Menurut Taufan hanya Putri saja yang bisa memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan, karena pada saat kejadian hanya ada Putri dan Brigadir J yang berada di TKP.

"Dugaan pelecehan seksual, yang ada siapa, hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itu pun kita belum ketemu dia karena masalah psikologis, LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya."

"Maka bagaimana kita menyimpulkannya, belum bisa, apakah pelecehan itu terjadi atau tidak," kata Taufan dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut Taufan menyebut titik krusial atau titik tumpu dari kasus kematian Brigadir J ini adalahmenjawab apakah ada peristiwa tembak menembak, siapa yang melakukan, hingga benar tidaknya dugaa pelecehan.

"Padahal seluruh peristiwa ini, titik krusialnya atau titik tumpunya ada di menjawab apakah tembak menambak, siapa yang melakukan, pelecehan seksual ini ada atau tidak," terang Taufan.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kepastian Tentang Laporan Kasus Pelecehan Kliennya

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual terhadap kliennya yang dilakukan oleh Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi meminta kepolisian menangani perkara ini secara utuh dan transparan.

"Ibu PC telah memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 9,11 dan 21 Juli 2022."

"Dalam Undang-undang TPKS keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan satu terlapor (Brigadir J) menjadi tersangka," kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Kamis (4/8/2022).

Mengenai keadaan Putri Candrawathi saat ini, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, mengabarkan bahwa saat ini yang bersangkutan masih trauma.

Baca juga: LPSK Gagal Minta Keterangan Istri Ferdy Sambo, Putri Disebut Masih Trauma Berat

Baca juga: Respons Komnas HAM Terkait Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Empat Kali

"Keadaan Ibu PC sampai semalam, saya hampir setiap hari ketemu dengan PC, psikolog klinis juga setiap hari ke kediaman, Ibu PC masih dalam keadan terguncang dan trauma berat."

"(Bahkan) pertanyaan saya (yang ingin saya sampaikan) harus melalui psikolog klinis."

"Psikolog klinisnya pun yang ditunjuk Polda Metro Jaya," kata Arman Hanis.

Terkait pemberitaan Putri Candrawati memiliki luka memar, kata Arman, itu tidak ada sama sekali.

"Ada luka memar? Tidak ada sama sekali luka memar secara fisik. Ibu PC selalu menangis dan tidak bisa diajak komunikasi," lanjut Arman.

Arman juga menjelaskan alasan Putri Candrawati tidak bisa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak lain karena kondisinya yang masih trauma.

Setelah berkoordinasi dengan LPSK, apabila memungkinkan, LPSK berniat akan mengunjungi Putri Candrawathi di kediamannya.

"Waktunya kapan masih kami korordinasikan dengan psikolog klinis yang menangani."

"Kondisi belum memungkinkan untuk itu (pertemuan dengan LPSK)."

"Kami berhadap penyidik dapat memeriksa Ibu PC di kediaman," kata Arman.

Kami juga memohon proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang.

"Kami ingin proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang, karena akan membuat korban mengingat kejadian itu lagi," jelas Arman.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Tak Bisa Dalami Dugaan Pelecehan Brigadir J Jika Putri Candrawathi Tolak Beri Keterangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved