PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Respons Komnas HAM Terkait Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Empat Kali
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal diperiksa empat kali terkait tewasnya Brigadir Yosua.
TRIBUNBATAM.id- Simak respons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang telah diperiksa empat kali.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diketahui akhirnya muncul di depan publik.
Ia memenuhi panggilan Timsus yang dibentuk Kapolri untuk diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kemarin.
Ini kemunculan pertama Sambo sejak merebaknya kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kesempatan itu Ferdy Sambo mengatakan kehadirannya ke Bareskrim Polri adalah dalam rangka memenuhi pemanggilan penyidik.
Ia menyebut pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap dirinya terkait kasus kematian Brigadir J.
Menanggapi pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal diperiksa empat kali terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya.
Baca juga: Profil Irjen Syahar Diantono, Kadiv Propam Baru Gantikan Irjen Ferdy Sambo, Se-Angkatan Sama Kapolri
Baca juga: LPSK Sebut Bharada E Hanya Sopir Ferdy Sambo, Bukan Sniper dan Bukan Ajudan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya belum menerima pengakuan itu dari Ferdy Sambo.
Sebab hingga saat ini Komnas HAM belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Belum, kan kami katakan kami belum periksa Ferdy Sambo," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Taufan mengingatkan publik tak mempersoalkan Komnas HAM belum memeriksa Ferdy Sambo.
Ia menegaskan penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri memiliki prosedur tersendiri dalam penanganan kasus tersebut dan Komnas HAM juga demikian.
"Jangan dikonfrontir kok penyidik sudah. Penyidik punya cara sendiri, Komnas HAM punya cara sendiri dengan ranahnya yang berbeda, mereka penyidikan dalam rangka menentukan tersangka atau tidak," ujarnya.
Sementara Komnas HAM, kata dia, memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam proses penanganan.
"Komnas HAM kan tidak menentukan apakah ada pelanggaran hak asasi atau tidak, metodenya, tujuannya berbeda dalam arti ranahnya berbeda," ungkapnya.