KEUANGAN

OJK Bakal Tetapkan Batas Maksimal Bunga Pinjaman Online

OJK bakal menetapkan batas maksimal bunga pinjaman bagi fintech P2P lending atau pinjaman online dengan lebih dulu berdiskusi dengan pelaku industri.

kompas.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan batas maksimal bunga pinjaman bagi fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). Foto : Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan batas maksimal bunga pinjaman bagi fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).

Saat ini, pihak asosiasi memang telah menurunkan maksimal bunga pinjaman menjadi 0,4 persen per hari.

Hanya saja, aturan resmi dari regulator memang belum ada.

Sehingga nantinya, OJK akan menetapkan angka pasti batas maksimal bunga pinjaman dengan terlebih dulu berdiskusi dengan pelaku industri.

“Terkait penetapan angka, OJK akan menetapkan tetapi tidak gegabah. Kita akan diskusikan seberapa besar angka yang pas,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin, Kamis (4/8/2022).

Ia mengungkapkan, saat ini OJK sendiri telah melakukan riset dengan melakukan perhitungan dengan data histori dari platform baik konsumtif maupun produktif.

Baca juga: Cara Cek dan Membersihkan BI Checking/SLIK OJK Resmi, Pastikan Skor Kredit 1

Hasilnya, bunga pinjaman yang pas tidak jauh dari yang sekarang disepakati yaitu maksimal 0,4 persen per hari dari sebelumnya 0,8 persen per hari.

“Berdasarkan riset itu angkanya juga tidak jauh-jauh dari 0,4 persen. Range nya antara 0,3 persen sampai 0,46 persen, jadi sekitar itu,” imbuhnya.

Adapun, Ihsan melihat kisaran bunga tersebut juga telah memperhatikan kemampuan perusahaan agar bisa bertahan.

Mengingat, ada risiko tinggi karena penyaluran pinjaman tak perlu tatap muka.

Oleh karenanya, ia menyebut suku bunga pinjaman tersebut sebagai kompensasi atas biaya kemudahan dan kecepatan yang diberikan fintech lending dalam pelayanannya.

Sekaligus, ia menegaskan bahwa bunga pinjaman saat ini juga masih kompetitif.

“Jangan dilihat 0,4 persen saja, karena yang untuk petani nelayan juga kompetitif, ada yang 10 persen per tahun, jadi jangan yang dilihat yang konsumtif yang 0,4 persen per hari itu saja,” imbuhnya.

Dengan rencana pengaturan bunga oleh regulator tersebut tampaknya semakin memberatkan para pelaku fintech lending.

Sebab, beberapa waktu terakhir ada yang mengeluhkan terkait bunga pinjaman tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved