Cara Cek dan Membersihkan BI Checking/SLIK OJK Resmi, Pastikan Skor Kredit 1

Memastikan riwayat pembayaran kredit selalu baik bisa menghindari Anda di-blacklist saat hendak mengajukan kredit baru dan terbebas dari BI Checking

TRIBUNBATAM.id/IST
BI Checking - Cara Cek dan Membersihkan BI Checking/SLIK OJK Resmi, Pastikan Skor Kredit 1 

TRIBUNBATAM.id - Memastikan riwayat pembayaran kredit selalu baik bisa menghindari Anda di-blacklist saat hendak mengajukan kredit baru.

Masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) tentu sangat merugikan dan mengganggu, bila sewaktu-waktu ada keperluan di instansi perbankan.

Biasanya perusahaan pembiayaan atau perbankan akan melihat BI Checking seseorang bila hendak mengajukan kredit.

Semakin tinggi skor debitur, maka kesempatan mendapatkan produk kredit semakin kecil karena dianggap bermasalah.

Adapun BI Checking merupakan layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Saat ini, BI Checking telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

Namun masih dengan layanan yang sama yakni catatan informasi kredit debitur.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK Online, Pastikan Riwayat Kredit Agar Lolos Pinjaman Bank

Baca juga: Ingin Lolos Pinjaman Bank? Cek Dulu Riwayat BI Checking secara Online dengan Cara Ini

Jadi, keberhasilan kita dalam mengajukan pinjaman sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK ini.

SLIK OJK dapat diakses melalui website maupun aplikasi.

Sehingga, kamu dapat mengecek skor kredit secara online.

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis.

Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved