Kamis, 16 April 2026

BERITA VIRAL

VIRAL Bendera Merah Putih 'Aneh' Jelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

Viral di medsos pemasangan bendera merah putih selang-seling di Jakarta Selatan (Jaksel) jelang HUT Kemerdekaan RI, Jumat (5/8/2022).

TribunBatam.id/Tangkap Layar WartakotaLive.com
Tangkapan layar video pemasangan bendera merah putih dengan kondisi selang-seling di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) viral di media sosial (medsos). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemasangan bendera merah putih dengan kondisi selang-seling viral di media sosial (medsos) jelang HUT Kemerdekaan RI 2022.

Pemasangan bendera merah putih dengan kondisi selang-selang hingga viral di medsos ini terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Video viral di medsos tentang pemasangan bendera merah putih selang-seling itu diunggah oleh akun Instagram ini pada Jumat (5/8/2022).

Bendera yang dipasang di tiang bambu di atas lampu pengatur lalu lintas itu memiliki susunan merah putih berselang-seling.

Bendera itu diketahui sudah diturunkan oleh anggota polisi pada pagi hari.

Baca juga: Warga Batam Datangi Kantor Pengelola Makam Sei Temiang, Buntut Video Viral

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, telah diatur mengenai definisi teknis bendera Indonesia.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang.

Kemudian, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selanjutnya, aturan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:

  • Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.

Baca juga: Viral Video Pria Puaskan Dirinya Sendiri di Tempat Umum, Tak Tahan Saat Ketemu Wanita Idaman

  • Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
  • Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Pada hari kemerdekaan atau setiap datang tanggal 17 Agustus, setiap warga wajib memasang bendera.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009.

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Mama Muda Jual Video Syur, Selain Ingin Cepat Terkenal Juga Berharap Viral

Sementara bagi warga yang termasuk kelompok miskin, maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberinya Bendera Negara, sehingga ia bisa memasangnya di rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved