PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Alasan Istri Fedy Sambo Tak Juga Berikan Keterangan, Kuasa Hukum Katakan Sudah Jabarkan ke Psikolog

Spekulasi pun bermuncula terkait adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri karena Putri tidak juga mau memberikan keterangan ke Komnas HAM.

Editor: Eko Setiawan
Tangkap Layar Kompas Tv
Kolase Psikolog anak, remaja dan keluarga Novita Tandry dan Putri Candrawati, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Novita mengatakan secara fisik kondisi Putri terlihat baik dan sehat. Namun secara psikologis, Putri mengalami guncangan yang cukup berat. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Banyak pertanyaan yang dilayangkan ke Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang hingga kini tidak juga keluar dan memberikan keterangan.

Bahkan panggilan dari pihak Komnas HAM juga tidak dipatuhi dengan alasan sakit dan masih trauma.

Spekulasi pun bermuncula terkait adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri karena Putri tidak juga mau memberikan keterangan ke Komnas HAM.

Tim Kuasa Hukum PC Patra M Zen mempunyai jawaban atas pertanyaan publik mengapa kliennya belum mau memberi pernyataan.

"Kalau soal munculnya di publik kalau soal dia mau memberikan keterangan tentu hak beliau tapi yang saya bisa pastikan ada psikolog klinis yang memberikan asesmen penilai," kata Patra di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, keberadaan psikolog klinis sangat penting dalam konseling dan pendampingan.

"Kalau psikolognya bilang nggak baik dia memberikan keterangan, enggak baik dia keluar, iya tentu pihak keluarga melarang," lanjut dia.

Simak lanjutan wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Domuara Damianus Ambarita dengan Pengacara Istri Ferdy Sambo Patra M Zen:

Bagaimana tim kuasa hukum ibu PC dapat menjawab keraguan publik terkait bintara melecehkan istri jenderal?

Jadi begini dalam peraturan perundangan yang memberikan laporan atau korban kekerasan seksual dia punya hak untuk didampingi ke psikolog, baik psikolog klinis maupun dalam proses penyidikan dia akan diobservasi oleh psikologi forensik.

Ini punya keahlian, jadi konteksnya adalah memberikan keterangan pada saat memberikan keterangan itu bukan seperti BAP orang yang tindak pidana korupsi, bukan.

Hanya diverifikasi benar enggak ibu melapor, benar. Kapan kejadiannya ya, tanggalnya disebut, bagaimana itu kejadiannya ya,

Nah itu keterangannya kalau sudah diberikan itu sudah cukup, Kenapa karena memang undang-undang 12 dia, beda dengan pembuktian umum korban kekerasan.

Bayangkan undang-undang kita mengatur hanya keterangan korban dan saksi bersesuaian dengan alat bukti lain itu sudah bisa orang dijadikan tersangka, maupun divonis.

Saya senang betul ini sebagai salah satu kampanye sosialisasi bagi saya untuk mau bilang sama tribunners bahwa kita punya undang-undang 12 Tahun 2022 sekaligus memberitahukan media agar memberitakan korban kekerasan sebenarnya enggak boleh sebut nama itu. Harus pakai inisial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved