Breaking News
Jumat, 24 April 2026

BATAM TERKINI

KPHL Batam Stop Aktivitas Pematangan Lahan di Hutan Lindung Bukit Daeng Tembesi

KPHL Unit II Batam memastikan proyek pematangan lahan di hutan Bukit Daeng, Tembesi, masuk kawasan hutan lindung. KPHL telah stop aktivitas alat berat

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Lokasi pematangan lahan yang dijadikan kavling siap bangun di atas lahan hutan lindung di Bukit Daeng, Tembesi. KPHL Batam hentikan aktivitas alat berat di kawasan hutan lindung ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aktivitas pematangan lahan di dalam kawasan hutan lindung kembali terjadi di Batam.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung atau KPHL unit II Batam terpaksa turun tangan menghentikan operasi alat berat yang melakukan pengerjaan pematangan lahan di hutan lindung Bukit Daeng, Kelurahan Tembesi, Sagulung.

Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga menyebutkan, penghentian alat berat itu dilakukan pihaknya beberapa hari lalu.

“Sudah kami hentikan itu kemarin, beberapa hari lalu. Kalau masyarakat ada melihat alat beratnya masih bekerja, laporkan ke kami ya. Biar kita stop,” ujar kepala KPHL II Batam, Lamhot Sinaga, Sabtu (6/8/2022).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan unit Gakkum KLHK untuk melakukan proses hukum terhadap oknum yang melakukan pembabatan hutan lindung yang dijadikan kavling siap bangun (KSB) itu.

Lamhot memastikan proyek pematangan lahan di kawasan tersebut masuk dalam hutan lindung. Hal tersebut berdasarkan peta lokasi agraria pertanahan.

Baca juga: Lahan Perumahan Arira Garden Batam Masuk Kawasan Hutan Lindung, Ini Saran dari KLHK Kepri 

“Pematangan di Bukit Daeng masuk kawasan hutan lindung. Lokasi tersebut dilihat dari peta masuk kawasan hutan lindung,” jelas Lamhot.

KPHL unit II Batam sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan tindakan preventif mengimbau, melarang dan menghentikan aktivitas alat berat.

Selanjutnya terkait kerusakan hutan lindung yang ditimbulkan, pihaknya sudah berkordinasi dan melaporkan ke Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sekarang tidak ada lagi beroperasi (alat berat-red), kalau masih beraktivitas kita akan turun kembali,” tegasnya. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved