Sabtu, 2 Mei 2026

Polisi Tewas di Asrama Polda Kepri

Tiga Oknum Polisi di Batam Dipecat terkait Kematian Bripda Natanael Ajukan Banding

Propam Polda Kepri sebut, tiga oknum polisi di Batam dipecat terkait kematian Bripda Natanel baru mengajukan permohonan banding

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
SIDANG KKEP - Pelaksanaan sidang KKEP terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit, empat pelanggar dijatuhi sanksi administrasi PTDH, atau dipecat. Satu pelanggar terima putusan itu, tiga lainnya ajukan banding  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga bintara Direktorat Samapta Polda Kepri yang dipecat atau kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20), akhirnya mengajukan permohonan banding ke Bidang Propam Polda Kepri. 

Permohonan banding diterima Bid Propam, Selasa (21/4/2026) kemarin. Sementara memori banding sebagai dokumen utama pembelaan belum diajukan oleh para pelanggar.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelanggar baru sebatas mengajukan permohonan banding, belum sampai pada penyampaian memori banding.

“Masih tahap permohonan banding. Untuk memori banding, waktunya diberikan hingga 21 hari,” ujar Eddwi, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, sesuai aturan pengajuan banding harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dijatuhkan. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa pengajuan, maka hak banding otomatis gugur.

“Kalau lebih dari tiga hari tidak mengusulkan banding, maka bandingnya otomatis gugur. Saat ini masih dalam tahap pengusulan,” katanya.

Terkait hak keuangan, Eddwi menyebutkan personel yang mengajukan banding masih menerima gaji selama proses tersebut berjalan. Namun, jika tidak mengajukan banding, maka hak tersebut tidak lagi diberikan.

“Yang banding masih menerima gaji. Kalau tidak banding, sudah tidak menerima,” tutur Eddwi.

Sementara itu, mengenai pelaksanaan upacara resmi PTDH bagi personel yang tidak mengajukan banding, menurutnya hal tersebut masih dalam persiapan.

“Untuk upacara seremonial itu masih dipersiapkan," katanya. 

Diketahui, terdapat empat bintara yang telah dijatuhi sanksi PTDH terkait kematian Bripda Natanael. Satu di antaranya, Bripda Arwana Sihombing, yang merupakan tersangka utama.

Dia menerima putusan dipecat dari institusi Polri dan tidak mengajukan banding.

Sedangkan tiga lainnya memilih mengajukan banding, yakni:

  • Bripda Asrul Prasetya
  • Bripda Guntur Sakti Pamungkas
  • Bripda Muhammad Al-Farisi

Dalam persidangan sebelumnya, ketiga bintara tersebut sempat mengajukan pembelaan dengan permohonan sanksi lebih ringan berupa demosi selama 10 tahun.

Kasus Pidana Umum Jalan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved