Kamis, 14 Mei 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

3 Rumah Irjen Ferdy Sambo Digeledah Tim Khusus, Termasuk Rumah Mertuanya

Ketiga rumah yang digeledah yakni rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemudian, rumah dinas di Komple

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/Yulianto Anto
Akses menuju rumah pribadi mertuanya Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Dijaga ketat anggota Korps Brimob dari satuan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap terpantau turun dari kendaraan taktis dan bersiaga di lokasi. Penyidik dari Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang milik Irjen Pol Ferdy Sambo. (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Demi melengkapi penyidikan kematian Brigadir J, Tim Kusus bentukan Kapolri melakukan penggeledahan di 3 rumah Irjen Ferdy Sambo.

Penggeledahan tersebut juga dijaga ketat oleh pasukan Brimob dengann senjata lengkap.

Tim khusus (timsus) Polri menggeledah tiga rumah Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Penggeledahan itu dilakukan dengan pengamanan ketat dari Brimob.

Ketiga rumah yang digeledah yakni rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Serta rumah mertua Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tiga pemeriksaan tersebut dilakukan penggeledahan sudah dapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mencari barang bukti, yang terkait menyangkut masalah penembakan," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Meski begitu, Dedi belum mau membeberkan hasil penggeledahan tersebut karena sudah masuk teknis penyidikan.

Di samping itu, Dedi menuturkan alasan mengapa pengamanan super ketat yang dilakukan saat penggeledahan tersebut.

Dia menyebut pengamanan itu atas permintaan timsus Polri.

"Itu diskresi dari penyidik. kalau penyidik melihat hal seperti otu ya penyidik menilai seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back up pengamanan dalam proses penggeledahan," katanya.

4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan berdasarkan hasil temuan tim khusus, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J.

Kesimpulan tersebut diambil setelah Tim Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian di antaranya Bripka RR, Bharada RE, KM, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang menyebabakan saudar J meninggal dunia," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri.

Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, untuk merekayasa kasus, Irjen Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan senjata Brigadir J.

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.

Untuk motif dalam kasus pembunuhan berencana ini, kepolisian masih terus menggali keterangan saksi.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Pribadi Hingga Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved