Kamis, 14 Mei 2026

KPK Periksa Bos Perusahaan di Batam, Usut Aliran Dana Miliaran Kasus Korupsi K3 Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah perusahaan di Batam terkait suap libatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK memeriksa sejumlah perusahaan di Batam 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah perusahaan di Batam.

KPK mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru yang merupakan pejabat dan mantan pejabat tinggi di Kemnaker, yakni Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (HR), serta eks Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS). 

Ketiganya terseret setelah pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Dalam pemeriksaan di Batam tersebut, penyidik meminta keterangan dari :

  • Direktur PT BKP
  • Direktur PT TMGS
  • Direktur PT MPDP
  • Komisaris PT BKP
  • PT TMGS

Selain nama-nama yang telah dijadwalkan, penyidik juga memanggil saksi tambahan, yaitu Direktur Operasional PT TMGS inisial A untuk memperjelas konstruksi perkara. 

Dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya perwakilan PT MPDP, yang mangkir tanpa memberikan keterangan.

Bagaimana keterangan KPK ?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyidikan di Batam tersebut. 

Dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026), Budi membeberkan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk membedah bagaimana praktik setoran uang pelicin tersebut mengalir dari perusahaan jasa kepada oknum kementerian.

"Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan Sertifkat K3," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan secara sistematis melalui berbagai metode pembayaran sejak beberapa tahun terakhir dengan nominal akumulatif yang sangat besar.

"Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut. Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2025, sampai saat ini penyidik berhasil menggali total pemberian uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai hingga miliaran rupiah," kata Budi.

Pemeriksaan di Batam ini memperkuat temuan KPK mengenai adanya penggelembungan biaya sertifikasi yang tidak wajar. 

Berdasarkan konstruksi perkara sebelumnya, biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya berkisar Rp 275 ribu, dipatok hingga mencapai Rp 6 juta oleh sindikat di internal Kemnaker. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved