PUBLIC SERVICE

Aturan dan Cara Hitung Pajak Kiriman Barang dari Batam ke Kota Lain di Indonesia

Barang yang dikirim dari Batam ke kota lain di Indonesia terutama barang eks impor akan dikenakan pajak, bagaimanca cara hitungnya? Simak ulasannya.

TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN
Suasana pelayanan kantor Bea Cukai KPU Batam, belum lama ini. Barang yang dikirim dari Batam ke kota lain di Indonesia terutama barang eks impor akan dikenakan pajak. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tahukah Anda bahwa mengirim barang dari Batam ke kota lain di Indonesia terutama barang eks impor bisa kena pajak?

Tentu muncul pertanyaan, mengapa barang yang dibeli di Batam tersebut ketika akan dikirim ke luar kota di Indonesia dikenakan biaya masuk dan pajak impor?

Seperti diketahui, pada saat barang tersebut dari luar negeri masuk Batam, belum dipungut atas bea masuk dan pajak impor, dan baru dipungut saat hendak dikeluarkan dari Kota Batam. 

Lantas, bagaimana perhitungan pajak barang yang hendak dikeluarkan Batam? Simak penjelasannya:

Bila nilai barang yang hendak dikirim kurang dari sama dengan 3 USD, maka dikenal Bea MAsuk sebesar 0 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen.

Bila nilai barang lebih dari 3 sampai 1500 USD, maka dikenakan Bea Masuk (BM) 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.

Baca juga: Masih Ada Waktu, Begini Cara dan Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri

Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Simak Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Ambil contoh Anda mau menjual parfum dari Batam ke daerah lain di Indonesia.

Nilai parfum yang dijual tersebut 7 USD.

Diasumsikan 1 USD sama dengan Rp 15.000, maka harga parfum tersebut adalah Rp 105.000.

Dengan nilai tersebut, maka Bea Masuk (BM) yang harus dibayar yakni 7, 5 persen x  105.000, PPN yang harus dibayar 10 persen x Rp 105.000, dan PPh yang harus dibayar 0 persen x (Harga barang)  + Bea Masuk.

Sementara itu untuk produk tertentu seperti tas, sepatu, produk tekstil dan buku dikenakan tarif barang khusus.

Berikut perhitungannya

  • Tas

Untuk Tas dikenakan bea masuk (BM) 15 sampai 20 persen, PPn 10 persen, dan PPh 10 persen.

  • Sepatu

Untuk sepatu dikenakan bea masuk (BM) 25-30 persen, PPn 10 persen, dan PPh 7,5 hingga 10 persen.

  • Produk Tekstil

Untuk produk tekstil dikenakan bea masuk (BM) 15-25 persen, , PPn 10 persen, dan PPh 7,5 hingga 10 persen.

  • Buku

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022, Perhatikan Jangka Waktu Klaimnya

Baca juga: Cara dan Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40, Cermati Hal Ini

Untuk produk buku pajak 0 persen.

Untuk perhitungan lebih jelas Anda dapat mendownload aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di playstore dan di App Store (IOS/Iphone).

Di aplikasi tersebut sudah tersedia perhitungan pajak barang yang akan dikirim dari Batam.

Sumber : Humas Bea Cukai KPU Batam

(Tribunbatam.id/AMINUDDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved