PUBLIC SERVICE
Masih Ada Waktu, Begini Cara dan Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan ini hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Program keringanan pajak yang digelar Pemerintah Provinsi Kepri masih bergulir hingga saat ini.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan ini hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Sebagai informasi program ini terbagi dalam dua tahap hingga akhir tahun 2022.
- Tahap 1 digelar mulai Jumat (1/7/2022) hingga 31 Agustus 2022.
- Tahap 2 dibuka pada 30 September 2022 hingga 30 November 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka dua tahap.
Program tahap I mencakup penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak
Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Simak Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Program tahap II mencakup penghapusan sanski administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB 30 persen.
Masayarakat bisa langsung menuju kantor Gedung Graha Kepri, Jalan Engku Putri No 8, Batam Centre untuk mengikuti program keringanan pajak ini sebelum berakhir.
Sebelum datang, siapkan berkas kendaraan guna mempermudah proses administrasi.
Baik yang akan membayar pajak, ganti plat dan balik nama kendaraan.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: WAJIB Tahu, Inilah 3 Format Baru NIK yang Berubah Jadi NPWP
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik atau e Tilang via Online, Simak juga Cara Bayarnya
Simak cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat :
Program Bea Balik Nama
- Siapkan kwitansi jual beli kendaraan bermotor
- Siapkan berkas surat jual beli
- Siapkan fotokopi KTP pihak pertama
- Siapkan BPKB dan STNK (asli)
- KTP asli pihak kedua (Wajib KTP Batam)
- Siapkan kendaraan di lokasi (untuk cek fisik di Polda Nongsa)
Ganti Plat/Pajak 5 Tahun
- Siapkan kendaraan, harus atas nama sendiri
- Bawa kendaraan ke lokasi untuk cek fisik
- Siapkan berkas BPKB, STNK, dan KTP Asli (wajib KTP Batam)
- Apabila sudah melakukan pembayaran PPN FTZ 10 persen harap dilampirkan bukti pembayaran yang asli
- Bawa semua berkas fotokopi 1 rangkap
- Apa bila ada perubahan no.reg/alamat/rubah bentuk/jenis berkas di fotokopi 2 rangkap
(TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)