BATAM TERKINI
DAFTAR Nama TKI Ilegal Nyaris Dikirim ke Malaysia, Penyelundup Berhasil Ditangkap
Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman enam calon PMI Ilegal yang akan dikirim melalui Perairan Bulang Keban, Bulang, Batam, Minggu (7/8/2022).
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan pengiriman enam orang calon PMI di perairan Bulang Keban, Kecamatan Bulang, Batam, Minggu (7/8/2022) malam.
Dalam kejadian itu, polisi mengamankan seorang pria warga Pulau judah Bulang, Arianto alias Itam (34) tahun yang diduga menjadi penampung dalam sindikat jaringan TPPO.
Hal itu dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono.
“Pelakunya sudah diamankan, satu orang. Korbannya ada enam orang,” ujar Kasubdit Gakkum, Selasa (9/8/2022).
Enam korban, sebut dia ditemukan pihaknya di salah satu tempat penampung yang dikendalikan tersangka Arianto.
Para korban sudah siap diberangkatkan.
Baca juga: DPRD Batam Beri Atensi Soal Pengiriman PMI Ilegal, Safari Yakin Ada Oknum Bermain
Kata dia, pihaknya melakukan Penegakkan Hukum terhadap tersangka Arianto lantaran melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural Tidak Sesuai Ketentuan UU 18 / 2017 yang dapat membahayakan nyawa manusia.
Adapun korbannya, kata Darsono menyebutkan,
1. Denger (47) tahun asal Lombok utara
2. Muhammad Amihuloh, (50) tahun asal Lombok Timur
3. Rebudin, (22) tahun daerah asal Lombok timur
4. Amiludin, (26) tahun asal daerah Lombok Utara
5. Hamzani, (30 tahun daerah asal Lombok Utara
6. Sar'i, (36) tahun asal daerah Lombok Utara.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti dokumen bukti transaksi uang dan Handphone.
Selain itu juga polisi mengamankan uang sebesar Rp 3 juta. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09082022penyelundupan-TKI.jpg)