Sabtu, 25 April 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Saksi Kunci Kematian Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dan kini, istri Sambo menjadi saksi kunci kasus ini.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). Kini Mantan Kadiv Propam tersebut menjadi saksi kunci mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terang-benderang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mengumumkan, Selasa (10/8/2022) malam bahwa kematian Brigadir J bukanlah tembak-menembak antarpolisi, melainkan pembunuhan berencana.

Didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan tinggi Polri, Sigit mengatakan bahwa kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana.

Setelah sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, tadi malam Kapolri mengumumkan tiga tersangka baru, termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dua tersangka lainnya adalah Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal (RR) serta KM yang bukan anggota polisi.

Hingga saat ini belum diketahui siapa KM tersebut. Namun, ia dan RR disebut turut membantu dan ada di lokasi penembakan.

Selain itu, senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir Josua juga terungkap milik Bripka RR, yakni pistol Glock berisi 17 peluru.

Baca juga: Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Tunggu Sidang KKEP

Bahkan, Sambo adalah otak dari pembunuhan ini karena ia yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli lalu.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.

Sigit memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar sebelumnya.

Setelah memerintahkan Eliezer menembak Yosua menggunakan, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi aksi tembak-menembak.

“Apakah FS ikut menembak Brigadir J, masih kita dalami,” kata Sigit.

Keempatnya kini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Misteri Motif Pembunuhan

Hingga saat ini, yang belum terungkap adalah motif pembunuhan. Kapolri menyebut, perlu pendalaman untuk mengetahui motif ini.

Termasuk meminta keterangan dari saksi kunci, yakni PC, istri Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, keterangan awal polisi, kasus ini berawal dari pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap PC.

Lalu terjadilah baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Namun, sebulan kemudian, kotak pandora terus terbuka.

Penyidikan oleh Timsus pun sampai pada kesimpulan bahwa Ferdy Sambo diduga otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya terjadi.

"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," ujar Agus.

Gambaran kasus mulai terbuka setelah nyanyian Bharada E melalui kuasa hukumnya bahwa ia menembak satu kali karena perintah.

Ia pun langsung mengajukan perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) serta mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang mengaku untuk membuka kasus agar lebih jelas.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Marwoto bahkan bilang, Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan dengan tulisan tangan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ia menyatakan ingin menyampaikan unek-unek," kata Agung yang menyebut tulisan itu dilengkapi dengan meterai dan cap jempol Bharada E.

"'Tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri',” kata Agung menirukan pernyataan Bharada E.

Agung juga membeberkan bukti lain yang juga sangat penting, yakni kamera closed-circuit television (CCTV) di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya disebutkan rusak.

Agung bercerita, satu minggu pertama, tim penyidik mengalami kesulitan dalam membongkar kasus karena barang bukti pendukung sudah diambil, seperti kamera CCTV dan TKP juga sudah rusak.

Kerja Timsus bentukan Kapolri seolah-olah jalan di tempat.

Namun, mereka mendapat informasi dari Badan Intelejen Keamanan (Baintelkam) Polri mengenai kamera CCTV yang hilang itu.

"Bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya," tuturnya.

Berbekal informasi tersebut, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) langsung membuat surat perintah gabungan agar Divisi Propam dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusutnya.

Beberapa anggota kepolisian yang diduga membongkar CCTV atas perintah Ferdy pun diperiksa.

Kasus ini memang masih akan terus berkembang, bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pidana penghilangan barang bukti.

Hanya saja, pembunuhan profil tinggi ini sudah membuat buncah insitusi Polri.

Irwasum Agung Budi mengungkapkan, tim khusus (timsus) telah memeriksa 56 personel Polri terkait kasus ini, termasuk yang membongkar CCTV.

Dari 56 orang ini, 31 diduga melanggar kode etik profesional Polri.

Sebelas di antaranya ditempatkan di tempat khusus dan tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri, termasuk Sambo.

Selain itu, hingga tadi malam kepolisian juga melakukan olah TKP, penggeledahan dan pengamanan di tiga unit rumah.

Pertama adalah olah TKP rumah singgah Irjen Sambo, tempat terjadinya baku tembak.

Dari rumah itu, tim Inafis Mabes Polri membawa dua koper.

Koper-koper tersebut kemudian dimasukan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser berpelat B 8799 KP yang ditumpangi oleh dua anggota Inafis.

Dua rumah lainnya adalah kediaman keluarga Sambo di Jalan Saguling, sekitar 500 meter dari rumah singgah, serta rumah mertua Sambo di Jalan Bangka, Mampang.

Penggeledahan itu dikawal ketat sejumlah personel Brimob dengan senjata lengkap, termasuk mengerahkan kendaraan taktis Brimob. (Yan/Tribun Network/kps)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved