BERITA KRIMINAL
Ayah di Luwu Rudapaksa Tiga Anak Kandung Bertahun-tahun, Aniaya dan Ancam Putrinya Sebelum Beraksi
Seorang ayah inisial IL tega rudapaksa tiga putrinya yang semua masih di bawah umur bertahun-tahun. Modus IL menganiaya korban sebelum melecehkan.
TRIBUNBATAM.id- Seorang ayah di Kabupaten Luwu tega merudapaksa tiga putri kandungnya.
Aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah selama bertahun-tahun lamanya.
Pelaku pun menganiaya hingga mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Pelaku merupakan pria berusia 46 tahun berinisial IL.
Identitas korban masing-masing R (18), I (16), dan M (13).
IL tega rudapaksa tiga putrinya yang semua masih di bawah umur selama bertahun-tahun.
Kini, IL sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman mati atas kekerasan seksual yang dilakukannya.
Baca juga: Nenek di Bima Jadi Korban Rudapaksa Menantunya, Cucu Korban Pergoki Tindak Asusila Pelaku
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anaknya Sejak 4 Tahun Lalu, Korban Diancam Agar Tak Melapor
Dihimpun dari TribunLuwu.com, kasus ini mulai terbongkar saat seorang korban kabur dari rumahnya.
Sang ibu yang merasa curiga lalu bertanya kepada korban.
Korban akhirnya mengaku selama ini telah ditiduri ayah kandungnya.
Sedangkan alasan kabur dari rumah lantaran tidak mau melayani nafsu pelaku lagi.
Ibu korban yang tak terima putri kesayangan dilecehkan akhirnya membuat laporan ke Polres Luwu.
Pelaku berhasil diringkus tidak lama setelah kasus didalami oleh pihak berwajib.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengungkap, pelaku sudah beraksi selama bertahun-tahun.
Bahkan ada korban dirudapaksa sejak masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMA.
"Pada tahun 2018 sampai 2022 atau sudah empat tahun, di rumahnya tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian," ucap Arisandi, dikutip dari TribunTimur.com, Kamis (11/8/2022).
Pengakuan pertama diberikan oleh korban berinisial I.
Kemudian saudara lainnya ikut bercerita sering dipaksa melayani pelaku.
Adapun modus pelaku dengan menganiaya korban sebelum melakukan aksinya.
"Ini kasus setubuhi anak kandung lebih dari satu orang korban, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali," imbuh Arisandi.
Arisandi melanjutkan penjelasan, antar korban tidak mengetahui jika saudaranya menjadi korban kebejatan sang ayah.
Hal ini karena mereka takut bercerita satu sama lain karena diancam pelaku.
"Begitupun ibu kandung tidak mengetahui kejadian tersebut," tambah Arisandi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan menambahkan, pelaku IL terancam hukuman mati.
Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati," katanya, dikuti dari TribunLuwu.com.
IL di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.
Ia berdalih khilaf telah merudapaksa tiga anak kandungnya.
"Saya menyesal pak, sangat menyesal," kata IL singkat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati