BERITA KRIMINAL
Ayah Tega Rudapaksa Anaknya Sejak 4 Tahun Lalu, Korban Diancam Agar Tak Melapor
Perbuatan yang dilakukannya kepada sang anak terjadi sejak tahun 2018. Korban yang merupakan putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
TRIBUNBATAM.id - Kelakuan bejat seorang ayah, dia melakukan rudapaksa kepada anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun.
Kejadian ini disembunyikan oleh korban karena merasa di ancam oleh sang ayah.
Ayah di Manokwari, Papua Barat merudapaksa anak gadisnya.
Tak hanya itu, pria tersebut juga kerap melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya.
Perbuatan yang dilakukannya kepada sang anak terjadi sejak tahun 2018.
Korban yang merupakan putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Bahkan dia melakukan aksinya sejak tahun 2018.
Baca juga: Ajil Ditto dan Abun Sungkar Adu Mulut Demi bisa Pulang dengan Natasha Wilona
Baca juga: SE Menpan RB Terbaru Soal Pendataan Pegawai Non ASN, Ini Kata BKPSDM Natuna
Kanit IV PPA Polres Manokwari Ipda Deviaryanti mengemukakan, pelaku melakukan aksi tersebut lebih dari dua kali.
"Perbuatan ART ini baru dilaporkan tahun 2022, saat dia keluar Kota Manokwari, kita langsung tangkap dia ketika berada di Bandara Rendani," tutur Deviaryanti, Senin (1/8/2022).
Pelaku menggunakan benda tajam seperti pisau untuk mengancam korban jika memberitahukan kejadian tersebut.
"Barang yang digunakan untuk pengancaman seperti pisau kita sudah amankan," ucapnya.
Selain memerkosa anak kandungnya, ART diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Istrinya sebagai pencari nafkah dalam keluarga. Suaminya kan pengangguran dan suka mabuk" kata Deviaryanti.
Akibat perbuatannya ART kini mendekam di sel Polres Manokwari.
"Kekerasan terhadap istrinya ini dilakukan oleh pelaku sejak istrinya mengandung anak pertama," kata Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari untuk melakukan pendampingan terhadap korban
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pria di Manokwari Rudapaksa Anak Gadisnya, Ancam Korban Agar Tak Beritahu Perbuatannya