PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Berbeda Dengan Pernyataan Ferdy Sambo, LPSK Sebut Tak Terendus Adanya Kekerasan Seksual

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ia menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa membuktikan adanya laporan tersebu

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id via Kompas.com/Moh. Nadlir
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Berbeda dengan pengakuan Irjen Ferdy Sambo terkait adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Sejauh ini, pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempertanyakan ada atau tidaknya pelaporan terkait dengan tindakan kekerasan seksual atau pencabulan dalam rangkaian kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sebab sejauh ini mereka belum bisa membuktikan adanya hal tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ia menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa membuktikan adanya laporan tersebut.

Hal itu juga merujuk pada konferensi pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD.

"Nah itu dia, tapi sejauh ini tidak ada terendus gitu," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).

Pernyataan itu didasari atas informasi yang didapat LPSK dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Kendati demikian, LPSK kata Edwin masih belum mau menyimpulkan terkait informasi yang didapati pihaknya itu.

Sebab, sejauh ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman, terlebih dalam kasus ini pihak kepolisian masih belum memutuskan dilanjut atau tidaknya laporan polisi (LP) tersebut.

"LPSK sudah mempunyai informasinya tapi secara publik LPSK itu kan ada wilayah penyidik untuk memutuskan seperti apa proses hukum itu, gitu," kata Edwin.

"Jadi kami gamau mendahului penyidik dulu, pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," katanya.

Sebelumnya, LPSK mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, dugaan kekerasan seksual itu menjadi salah satu laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Putri Candrawathi untuk memohon perlindungan kepada LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, belum ada keterangan resmi apapun terkait dengan dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Kan berangkatnya mengajukan permohonan dari kasus dia sebagai terduga pelecehan seksual, terduga pelakunya J (Brigadir J), tapi pertanyaannya sekarang yang dilaporkan sebagai pencabulannya ini ada apa tidak?," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Kamis (11/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved