PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Nasib Bharada E Terancam, Susno Duadji Sebut Jika Terjadi Apa-apa Itu Tannggung Jawab Negara

Dilindungi oleh LPSK, kita tahu LPSK ini tidak punya tempat pengamanan seaman di Breskrim," ujar Susno Duajdi,dilansir Youtube TV one, Senin(15/8

Editor: Eko Setiawan
(Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji saat tampil dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (22/7/2022). Susno menilai dokter yang pertama kali mengautopsi jenazah Brigadir J untuk dinonaktifkan. 

TRIBUNBATAM.id, Jakarata - Setelah Bharada E membeberkan fakta melalui pengacaranya, kini nyawa Bharada E pastinya sangat terancam.

Menanggapi masalah tersebut, Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji angkat suara.

Menurutnya, Bharada E harus benar-benar diperhatikan. 

Apalagi jika ada apa-apa dengan Bharada E, itu merupakan tanggung jawab negara.

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini semakin terbuka.

Pada kasus ini, Bharada E memiliki peranan penting.

Baca juga: Amanda Manopo Sebut Pacarnya yang Suruh untuk Go Public Sudah Punya Pasangan

Baca juga: Gubernur Kepri Sebut APBD Perubahan 2022 Diproyeksi Alami Defisit Rp 2,4 Miliar

Pengakuan Dia selanjutnya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa berdarah ini.

Bharada E sudah diamankan di Bareskrim Polri.

Namun ada beberapa pihak khawatir dengan pengamanan Bharada E di Bareskrim Polri.

Menurut Komjen Susno Duadji kalau Bareskrim Polri tempat paling aman.

'Dilindungi oleh LPSK, kita tahu LPSK ini tidak punya tempat pengamanan seaman di Breskrim," ujar Susno Duajdi,dilansir Youtube TV one, Senin(15/8/2022).

Dikatakan juga tidak ada petugas yang menjaga sebaik di Bareskrim Polri.

"Tidak ada petugas yang ngaman kayak gitu, tetapi diterbitkan surat perlindungan maka negara melindungi dia," jelasnya.

Negara bertanggung-jawab untuk melindungi Bharada E.

"Maka perlindungan harus hati-hati karena ini negara," jelasnya.

Susno Duadji menjelaskan kalau Bharada E meninggal tanggung jawab negara.

"Kalau dia mati tanggung jawab negara," ujarnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Bharada E.

Irjen Pol Ferdy Sambo Kembali Kena Masalah, Kini Giliran KPK yang Turun, Tangani Kasus Barunya

Irjen Pol Ferdy Sambo kini kembali terkena masalah atas kasus yang menimpanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini, Irjen Pol Ferdy Sambopun harus berurusan dengan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).

Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.

Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan, untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya, dengan melapor pada penegak hukum," tutur Ali.

Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari ini.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu."

"Menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm."

"Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkan kepada KPK.

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf," tuturnya.

Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo, yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Nyawa Bharada E Terancam, Susno Duadji: Kalau Dia Mati Tanggungjawab Negara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved