PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Ronny Talapessy Sebut Tiga Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ungkap tiga alasan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya
TRIBUNBATAM.id- Ronny Talapessy, pengacara baru Bharada E mengungkap alasan kliennya mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.
Setidaknya ada tiga alasan yang membuat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.
Ronny Talapessy juga memastikan tidak ada intervensi dalam pencabutan kuasa tersebut.
Menurut Ronny Talapessy, pencabutan kuasa dilakukan karena orangtua dan Bharada E tidak nyaman dengan dua pengacara sebelumnya.
"Tidak ada intervensi dari siapa-siapa, tapi ini adalah keinginan dari orangtua dan Bharada E karena merasa tidak nyaman dengan pengacara lama," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/7/2022).
Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Prompam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ronny pun membantah jika tanda tangan dalam pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin palsu.
Baca juga: Telusuri Pemicu Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Timsus Bergerak ke Magelang
Baca juga: Satu Lagi Jenderal Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kini di Tahan di Mako Brimob
Ronny menyebut tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan asli kliennya.
"Tidak ada (Dugaan tanda tangan palsu), tidak ada. Itu tanda tangan asli Bharada E," kata Ronny, Sabtu (13/8/2022).
Ronny juga memastikan surat pencabutan kuasa oleh Bharara E itu memenuhi syarat formal.
"Tidak ada yang cacat formal. Itu tanda tangan asli kok," kata Ronny.
Berdasar Pasal 5 kode etik Advokat Indonesia, Ronny menyebut pencabutan kuasa bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya konfirmasi dari pengacara tersebut.
"Perlu kita sampaikan bahwa pencabutan surat kuasa itu sudah diatur di pasal 5 kode etik advokat indonesia. Bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak," ucapnya.
Ia pun mengurai tiga alasan mengapa keduanya dicabut kuasanya oleh Bharada E dalam pendampingan hukum tersebut.
Pertama, karena Deolipa dan Boerhanuddin disebut hanya mencari panggung.