BERITA KRIMINAL
Pria Lampung Jadi Korban Pemerasan Modus Asusila Gegara Tertipu Profil Wanita Cantik
Pria Lampung tertipu profil wanita cantik yang mengajaknya video call asusila. Pelaku menscreenshot foto korban lalu mengancam akan disebarkan
LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Kasus pemerasan dengan modus asusila diungkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung.
Korban pemerasan berinisial AH (26), seorang pria, warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu.
Sedangkan pelaku pemerasan modus asusila berjumlah empat orang.
Tiga di antaranya sudah ditangkap polisi. Mereka DD (23), warga Pekon Margakaya, kemudian ES (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, serta DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkap, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang foto palsu wanita cantik di media sosial untuk menyasar korban laki-laki.
Pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi WhatsApp.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan video call asusila dengan para korban.
Baca juga: Propam Polda Sumut Periksa Kanit Reskrim Buntut Selebgram Mengaku Kena Peras
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta tanpa busana,” ungkapanya.
Dengan screenshot tersebut, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Dan apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban," lanjutnya.
Menurut Feabo, kepada korban AH, pelaku memeras sebesar Rp 5 juta.
Namun baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi. Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (13/8/2022).
“Di saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan di sejumlah laman dan grup medsos,” tuturnya.
Adapun tiga dari empat pelaku pemerasan modus asusila ini ditangkap di tiga lokasi berbeda.
DS diciduk pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu.
Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumahnya masing-masing.
Dari ketiga pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan satu unit mobil.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: Imigrasi Deportasi 10 Warga Tiongkok, Hasil Ungkap Polisi Kasus Pemerasan Warga China Modus VCS
Pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun lamanya," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dijebak Video Asusila Wanita Cantik, Seorang Pria di Lampung Diperas Jutaan Rupiah


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											