SELEB TERKINI
Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa kaasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir divonis 13 tahun penjara, Nirina Zubir tak hadir karena di Thailand.
TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir telah divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.
Namun Nirina Zubir tidak bisa ikut persidangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya karena berada di Thailand.
Diketahui sidan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Tapi ada pihak keluarga yang hadir dalam persidangan yaitu suami Nirina Zubir, Ernest Cokelat dan sang kakak, Fadhlan Karim.
"Saya udah kirim whatsapp kebetulan dia lagi di Thailand," kata Fadhlan Karim usai persidangan hari ini.
Baca juga: Nirina Zubir Kecewa Setelah Dengar Kesaksian Tetangga Ibunya : Saya Baru Kenal Anda
Dalam persidangan, majelis hakim memvonis hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto.
Sedangkan dua terdakwa notaris PPAT yaitu Faridah dan Ina Rosainaz divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Terakhir, Erwin Riduan hanya divonis 2 tahun hukuman penjara.
Mengenai hal tersebut, Fadhlan Karim sudah memberitahu Nirina Zubir melalui pesan WhatsApp.
Hanya saja, sang artis belum memberi respon secara detail melainkan hanya dengan emotikon sedih.
"Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih. Nirina belum kasih statemen apa-apa," tutur Fadhlan Karim.
Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.
Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Baca juga: Ayah Nirina Zubir Meninggal, Istri Ernest Syarif: Buya Pengen Disatukan Bersama Ibunya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15062022_nirina-zubir-hari-ini-usai-persidangan-di-pn-jakarta-barat-selasa-3152022.jpg)