Kemenkumham Kepri

25 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan

Di HUT ke 77 RI tahun 2022 ini, ada sebanyak 25 narapidana di Kepri mendapatkan remisi umum bebas. Dari data Kemenkumham Kepri paling banyak di Batam

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Ist
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Hari Kemerdekaan RI sangat berarti bagi narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Di HUT ke 77 RI tahun 2022 ini, ada sebanyak 25 narapidana di Kepri mendapatkan remisi umum bebas.

Adapun data yang diperoleh Tribunbatam.id dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, di Lapas Kelas ll A Tanjungpinang ada satu orang.

Kemudian, Lapas Kelas ll A Kota Batam sebanyak 4 orang, Lapas Narkotika Kelas ll A Tanjungpinang 1 orang, Rutan Kelas l Tanjungpinang 1 orang.

Sementara Rutan Kelas llA Batam ada sebanyak 18 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, sebanyak 3.631 narapidana dan anak mendapatkan remisi umum.

Baca juga: Gubernur Ansar Serahkan Remisi Hari Kemerdekaan dan e KTP untuk Warga Binaan se Kepri

"Jadi total narapidana dan anak yang mendapatkan remisi umum, digabung jumlah yang bebas sebanyak 3.656 orang," sebutnya.

Saffar pun menyebutkan, dari jumlah 25 orang yang mendapatkan remisi umum bebas, langsung bisa kembali ke keluarga.

"Silahkan kembali ke keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya," ujarnya.

Disampaikannya, berdasarkan data, mayoritas napi yang memperoleh remisi pada HUT ke-77 RI ini adalah narapidana narkotika.

"Ini merupakan bukti kehadiran negara dengan memberikan penghargaan kepada warga binaan sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Saffar.

Saffar pun berpesan, kepada para tahanan yang bebas hari ini untuk hidup dan berperilaku lebih baik dengan tidak melakukan perbuatan yang tak menguntungkan diri sendiri, keluarga hingga masyarakat.

"Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi untuk pembangunan daerah hingga nasional," kata Saffar Muhammad Godam.

Satu di antara warga binaan yang bebas, Zulbahri (40) mengaku senang bebas menghirup udara segar, setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.

"Alhamdulillah senang, tak menyangka juga sebenarnya, langsung bebas," kata Zulbahri seusai menerima remisi umum II atau langsung bebas HUT ke-77 kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Zulbahri sebelumnya ditangkap polisi akibat terlibat kasus menggunakan narkoba pada bulan Desember 2019. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved