PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Nasib Putri Candrawathi, Permohonan Istri Ferdy Sambo Ditolak LPSK dan Kini Terancam Dilaporkan
Putri Candrawathi terancam dilaporkan oleh kuasa hukum Brigadir J akibat kebohongan soal pelecehan seksual. Sebelumnya LPSK juga tolak permohonannya.
TRIBUNBATAM.id- Posisi Putri Candrawathi kini semakin disudutkan.
Setelah permohonannya ditolak LPSK, Putri Candrawathi kini pun terancam dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Hal tersebut lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf pada keluarga mendiang Brigadir J atas kebohongan skenario pembunuhan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf karena telah membuat laporan palsu soal pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Diketahui jika tuduhan pelecehan seksual merupakan bagian dari skenario Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga meminta agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Isi WA Putri Candrawathi Pada Adik Brigadir J, Puji Ajudan Ferdy Sambo
Baca juga: Selain Ferdy Sambo, Sosok Ini Juga Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin mendorongan agar Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka karena tak kunjung meminta maaf.
"Karena ibu PC (Putri Candrawathi) nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ia menuturkan kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.
Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar karena tudingan pelecehan seksual tersebut.
"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.
Mereka juga telah meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada banyak tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapa lah. Intinya kita minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," kata dia.