BERITA KRIMINAL
2 Gadis Remaja Digilir 8 Pria, Korban Dipaksa Minum Miras Hingga Tak Berdaya
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban kerap berkumpul.
TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Delapan pria bejat lakukan rudapaksa terhadap dua orang remaja dibawah umur.
Kedua korban tersebut diketahui berinisial AR dan AG yang masih berusia 16 tahun.
Sementara identitas para pelaku yakni AR (40), GP (19), HA (22), RM (27), dan RA (30).
Tiga lainnya, DN, FR, dan AG saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Yang satu disetubuhi tujuh orang, yang satu lagi disetubuhi satu orang," Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin, Jumat (19/8/2022), dilansir Tribunnews Bogor.
Kasus ini terjadi pada Desember 2021 lalu.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban kerap berkumpul.
Awalnya, kedua korban berada di rumah salah satu korban di Tamansari.
Lalu, datang dua pelaku yakni GP dan DN.
Niatnya, mereka hendak meminjam gitar.
Salah satu korban kemudian meminta rokok kepada GP dan DN.
Oleh kedua pelaku, korban lantas diajak ke rumah yang menjadi tempat tongkrongan.
"Akhirnya kedua korban ini mau diajak ke suatu saung tempat tongkrongan di Kecamatan Tamansari."
"Di sana sudah menunggu rekan pelaku lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan.
Di tempat itu, kedua korban diberi minuman keras (miras) oleh para pelaku.