PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari Untuk Penyembuhan, Jadi Alasan Agar Tidak Ditahan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutaba

Editor: Eko Setiawan
kolase tribunnews
kolase foto istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis (kiri) saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas 

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Baca juga: Level Menteri, Lembaga hingga Keluarga Brigadir J Komentari Status Tersangka Istri Ferdy Sambo

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/20/belum-ditahan-putri-candrawathi-minta-waktu-7-hari-untuk-proses-penyembuhan-sakit?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved