NATUNA TERKINI
Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Asing Vietnam di Perairan Natuna, 17 ABK Diamankan
Kapal ikan asing Vietnam nama lambung kapal Chuc Thanh 7 dan diawaki 17 ABK ditangkap personel Bakamla RI di perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8)
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Satu unit kapal ikan asing (KIA) ditangkap Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 Bakamla RI di perairan Natuna Utara gegara kedapatan mencuri ikan, Sabtu (20/8/2022) sore.
Kapal ikan asing berbendera Vietnam itu ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal ikan yang ditangkap itu, selanjutnya akan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.
Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto dalam release humas Bakamla yang diterima Tribun, Minggu (21/8/2022) mengatakan, ada 17 Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan bersamaan di dalam kapal itu.
17 ABK itu saat ini sudah ditahan di dalam penjara kapal KN Pulau Nipah.
Adapun kronologis penangkapan KIA Vietnam berawal saat KN Pulau Nipah-321 menjalankan patroli perairan dan mendeteksi adanya satu KIA berbendera Vietnam tengah menangkap ikan di perairan Natuna.

KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641” U - 105 ° 56’8089” T, posisi KIA berada pada 3 Nm didalam garis batas landas kontinen.
Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan.
Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS.
Baca juga: 2 Kapal Ikan Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Tarempa Anambas
Hasil pemeriksaan awal diperoleh data, KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 ABK berkebangsaan Vietnam.
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala. (*/TRIBUNBATAM.id/berestribunbatam)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google