PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J, Ada Dua Luka Fatal di Dada dan Kepala

Tim ahli forensik mengungkap hasil autopsi ulang jasad Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022).

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas.tv
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah menjelaskan hasil autopsi ulang Brigadir J sesudah menyerahkan hasil laporan autopsi ke tim khusus Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dokter Ade Firmansyah mengungkap hasil autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil autopsi ulang jasar Brigadir J oleh tim ahli forensik mereka sampaikan ke tim khusus (timsus) di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022) sekira pukul 13.10 WIB

Ade Firmansyah mengungkap dari hasil autopsi ulang Brigadir J tidak ditemukan luka selain luka akibat senjata api.

Tim forensik menemukan terdapat lima luka tembak masuk dan empat tembakan keluar.

Tim dokter forensik juga tidak menemukan luka akibat penganiayaan.

Dari hasil autopsi ulang jasad Brigadir Yoshua, terdapat dua luka fatal pada bagian dada dan kepala.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Dua Pengakuan Penting Irjen Ferdy Sambo, Apakah Akui Ikut Tembak Brigadir J?

Tim ahli forensik diketahui berasal dari berbagai universitas dan satu dari TNI AD.

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, autopsi ulang merupakan permintaan pihak keluarga karena merasa banyak yang janggal dari kematian Brigadir J.

Awalnya, Brigadir J dinyatakan tewas akibat baku tembak dengan rekannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pihak keluarga mendapati Brigadir J mengalami luka lainnya seperti luka sayatan, patah tulang, dan luka akibat benda tumpul.

Atas persetujuan keluarga, proses autopsi ulang dilakukan oleh tim gabungan pada 27 Juli lalu dengan cara ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.

Dalam perkembangannya, polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan terencana, yakni Irjen . Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster Sama Dengan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Perannya Terkuak

Penyidik menangaani perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice oleh tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved