BERITA ATTA HALILINTAR

Anang Hermansyah Doakan Gugatan Ayah Atta Halilintar Lancar

Anang Hermansyah turut buka suara soal gugatan ayah Atta Halilintar. Dia mendoakan semuanya berjalan lancar dan cepat selesai.

Instagram @ashanty_ash
Anang Hermansyah dan Ashanty saat bertemu besan, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. Anang ikut buka suara soal gugatan ayah Atta Halilintar. 

TRIBUNBATAM.id - Anang Hermansyah turut buka suara soal gugatan ayah Atta Halilintar.

Belum lama ini, Halilintar Anofial Asmid menggugat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar.

Terkait hal ini, suami Ashanty tersebut mengaku tidak tahu menahu.

"Aku nggak tahu sama sekali," kata Anang Hermansyah, sebagaimana mengutip unggahan YouTube NIT NOT MEDIA, Rabu (24/5/2022).

Anang Hermansyah mengatakan akan bertanya lebih dulu kepada sang besan terkait masalah ini.

Sebab, dia tak tahu detail masalah yang dialami besannya itu.

"Tapi aku belum tahu ceritanya. Aku coba tanya ke abi sama umi," ungkap Anang Hermansyah.

Mertua Atta Halilintar ini cuma berharap agar permasalahan tersebut bisa segera selesai.

Anang Hermansyah juga mendoakan agar gugatan itu berjalan lancar.

"Pastinya aku mengharapkan mudah-mudahan bisa semuanya lancar," tutur Anang Hermansyah.

Baca juga: Sidang Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Kemenkumham Ditunda Minggu Depan

Sebelumnya, Halilintar Anofial Asmid menggugat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas penolakan pendaftaran merek Gen Halilintar.

Dalam gugatan itu, Halilintar Anofial Asmid meminta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham mencabut merek Gen Halilintar atas nama PT Soka Cipta Niaga yang didaftarkan pada 2017.

Halilintar Anofial Asmid juga meminta Ditjen Kekayaan Intelektual mengabulkan pendaftaran merek Gen Halilintar dari pihaknya.

Sidang ditunda

Sidang gugatan ayah Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmid terhadap Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham resmi ditunda minggu depan.

Sebelumnya, sidang telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Gugatan Halilintar Anofial Asmid ke Kemenkumham sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 4 Agustus lalu.

Selama jalannya sidang, kedua pihak berperkara sepakat untuk tidak membacakan gugatan di depan hakim.

"Dianggap sudah dibacakan saja, Yang Mulia," kata kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Brahmono Jati dalam sidang, sebagaimana mengutip Kompas.

Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pun diberi kesempatan untuk menjawab gugatan Halilintar Anofial Asmid.

Namun, pihak tergugat belum belum menyiapkan jawaban atas gugatan ayah Atta Halilintar itu.

Baca juga: Aurel Bongkar Sifat Manja Atta Halilintar saat Sakit

Lantaran belum menemukan titik temu, Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

"Untuk memberi kesempatan tergugat menjawab gugatan, sidang diundur dan dibuka kembali pada 29 Agustus 2022," ucap hakim dalam sidang.

Selesai menjalani sidang, perwakilan kedua belah pihak memilih bungkam.

Baik perwakilan Halilintar Anofial Asmid maupun Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sama-sama enggan memberi keterangan.

Kendati demikian, Brahmono Jati selaku perwakilan Halilintar Anofial Asmid berjanji bakal memberikan penjelasan seputar gugatan kliennya di lain hari.

Pihaknya berencana menggelar konferensi pers di hari mendatang.

"Nanti saja pas konferensi pers. Tadi kan sudah dijelasin," ujar Brahmono Jati.

Pria berkacamata itu lantas meninggalkan gedung pengadilan.

Baca juga: Aurel Cemas Lihat Atta Halilintar Mulai Gatal-gatal Efek DBD

Alasan Halilintar Anofial Asmid pertahankan merek

Kuasa hukum ayah Atta Halilintar, Brahmono Jati mengungkap alasan pihaknya mempertahankan merek bernama "Gen Halilintar".

Menurut Brahmono, "Gen Halilintar" layak dimiliki oleh keluarga Halilintar, dalam hal ini ayah Atta, Anofial Asmid.

"Karena kan itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon sendiri.

Gugatan ini agar pemohon diberi kesempatan oleh negara (untuk mendapatkan merek). Sudah ada juga di Undang Undang," kata Brahmono saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022), sebagaimana mengutip Kompas.

Brahmono menyebut kliennya tidak terima merek "Gen Halilintar" yang didaftarkan pada 2018 silam ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ditolak.

"Dari 2018, betul, itu proses di DJKI. Tapi ada penolakan dari pihak DJKI," ungkap Brahmono.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved