PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kapolri Buka Motif Kematian Brigadir J
Anggota Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk membuka motif terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat raker, Rabu.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi III DPR RI menyoroti motif atau latar belakang dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Melalui rapat kerja dengan Kapolri, sorotan Komisi III itu disampaikan Habiburokhman dari Partai Gerindra.
Selain bisa mengungkap motif yang selama ini menjadi pertanyaan publik, ia juga berharap keadilan bagi korban bisa ditegakkan.
Bambang Pacul yang memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri terkait kasus kematian Brigadir J menyebut, jika agenda ini menjadi perhatian publik.
Politisi PDIP ini berharap, kepercayaan publik terhadap Polri kembali bangkit.
Baca juga: Kapolri Ungkap Janji Irjen Ferdy Sambo ke Bharada Richard Terkait Kematian Brigadir J
Kapolri sebelumnya menjelaskan motif dimana Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendengar laporan dari Putri Candrawathi, istrinya, terkait peristiwa di Magelang yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.
Hanya saja, Kapolri tak menjelaskan rinci mengenai motif itu dan menyebut lengkapnya akan terungkap di persidangan.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Taufik Basari menyoroti puluhan oknum anggota Polri yang telah diperiksa oleh tim khusus Mabes Polri.
Kapolri sebelumnya mengungkap jika terdapat 97 nama yang terperiksa, dan 35 nama diduga melanggar kode etik profesi.
"Saya melihat banyak yang punya prestasi dari sejumlah nama itu. Sangat disayangkan harus terimbas kasus ini. Dari kasus ini menjadi penegas bahwa jangan sekali-kali merekayasa kasus," tegas Fraksi Partai Nasdem itu.
Baca juga: Raker Komisi III DPR RI dengan Kapolri Ungkap Lalainya eks Kapolres Metro Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkap jika investigasi Komnas HAM terus berjalan.
Begitu juga dengan investigasi dari Timsus. sedang mempersiapkan sidang kode etik.
Polri sebelumnya telah mengantongi lima tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.
Sebelumnya, empat tersangka yang ditetapkan Polri yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Terkahir, penyidik menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).(*/TribunBatam.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-III-DPR-RI-dari-Partai-Gerindra-Habiburokhman.jpg)