BATAM TERKINI
GRATIS dan Cepat, Buat Laporan Polisi dan Kehilangan di SPKT Polsek Sekupang Batam
Polsek Sekupang Batam memaksimalkan layanan prima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Yakni dengan pelayanan cepat dan gratis bagi warga.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sekupang meningkatkan pelayanan Prima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar saat melapor cukup dengan waktu yang singkat.
Tak hanya mempersingkat waktu, dalam memberikan pelayanan, SPKT Polsek Sekupang juga mengedepankan 3S (senyum,sapa,salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan.
Tentu dalam menerima laporan, Polsek Sekupang tidak ada melakukan pungutan biaya.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, Rabu (24/8/2022) pagi, pelayanan SPKT Polsek Sekupang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis, sesuai presedur yang ada dan tetap mematuhi Prokes.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, kami akan terus memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan humanis untuk menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan).
Baca juga: KECELAKAAN DI BATAM, Gegara Menoleh saat Berkendara, Seorang Pelajar Tabrak Motor Orang
"Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan Kamtibmas, tidak ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karena Polisi bertugas untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat," ujar Kompol Yudha.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah merupakan salah satu gerbang pelayanan Polri/Polsek Sekupang terhadap masyarakat saat masyarakat memerlukan bantuan dari Kepolisian/Polsek Sekupang yang memiliki tugas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
SPKT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk menerima Laporan/Pengaduan, pelayanan pertolongan kepolisian, mendatangi TKP bersama fungsi terkait melakukan olah TKP sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)