SIDANG FERDY SAMBO
Bharada E Ikuti Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Bersama 3 Tersangka Lain
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri mengungkap Bharada E dan sejumlah tersangka kasus kematian Brigadir J dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo turut menghadirkan sejumlah tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ikut mengikuti sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan.
Hanya saja, Bharada E hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari tempat khusus (patsus) Bareskrim.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo turut menghadirkan Bripka Ricky Rizal, asissten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Baca juga: Putri Chandrawati Istri Ferdy Sambo Diperiksa, Bisa Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya.
Ia menyampaikan ada 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni HK, BA, AN, S, BH.
Mereka adalah Mantan Karopaminal, Brigjen Hendra Kurniawan; Eks Karoprovos, Brigjen Benny Ali; Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi.
Kemudian Mantan Kaden A Biro Paminal, Kombes Agus Nurpatria; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Kemudian saksi dari patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS.
Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB.
Baca juga: Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, Materi Persidangan Tertutup Buat Publik
"Totalnya ada 15 ya," kata dia.
SURAT Maaf Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menulis surat permohonan maaf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09082022_Brigadir-J-Irjen-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-dan-Bharada-E.jpg)