SIDANG FERDY SAMBO
Irjen Ferdy Sambo Terlihat Tenang Saat Jalankan Sidang Etik Dibanding Kemunculan Pertamanya
Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada
keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Juga terancam dipecat dari anggota Polri.
Meski demikian dia telah membuat surat pengunduran diri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.
Listyo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu apalagi digelar sidang kode etik.
Nantinya akan diputuskan seperti apa nasib Ferdy Sambo di kepolisian.
Sumber: TribunSolo.com/Kompas.com/Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat dan Terancam Dihukum Mati, Mengapa Ferdy Sambo Terlihat Lebih Santai Hadapi Sidang Etik?