PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri H-1 Sebelum Sidang Kode Etik, Kamaruddin Sebut Cuma Taktik

Atas surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo, pihak keluarga dan pengacara Brigadir J, hingga Polri juga memberikan respons.

YT POLRI PRESISI
SIDANG ETIK - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Kamis (25/8/2022) 

"Yang benar harus dipecat secara tidak hormat, kalau nanti semua penjahat melakukan praktik-praktik seperti yang di KPK, ketika terbukti kesalahannya lalu mengundurkan diri supaya terkesan menjadi orang yang terhormat itulah kesalahan," tegas Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo itu sudah mencederai institusi kepolisian.

Sehingga menurutnya, sudah sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

"Kalau sudah terbukti membunuh apalagi merencanakan pembunuhan kepada bawahan ini sudah melanggar sumpah tribata, sumpah dia sebagai pejabat dan juga telah mencederai institusi kepolisian."

"Maka orang seperti ini tidak pantas menjadi anggota Polri, masih lebih pantas tukang becak," kata Kamaruddin.

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dipecat dari Polisi, Bukan Mengundurkan Diri

Kamis (25/8/2022), Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Keluarga Brigadir J menanggapi rencana pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.

Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat bukan mengundurkan diri.

"Seharusnya bukan mengundurkan diri dari awal setelah dia tersangka harusnya sudah dipecat, mana ada seorang pemimpin. Jenderal sudah membunuh masih bergelar jenderal," ujar Roslin, Kamis (25/8/2022).

Roslin katakan sejak awal menjadi tersangka harus sudah dipecat langsung.

Apalagi, kata dia, Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.

"Ini sudah jelas-jelas dia mengaku dia yang menembak, dia yang membunuh, dia yang merekayasa, yang dia buat seharusnya dari awal dia dipecat secara tidak hormat," tegasnya.

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Sidang Kode Etik

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved