TIPS

Cara Cek Kemurnian Emas Batangan dan Perhiasan Berdasarkan Jumlah Karatnya

Dalam perhiasan, kadar emas yang terkandung di dalamnya dijelaskan dalam ukuran karat emas.

TRIBUN MEDAN
Perhiasan Emas - Semakin tinggi kadar emas, semakin mahal pula harga perhiasan emas, begitu juga sebaliknya. 

TRIBUNBATAM.id -  Emas adalah salah satu logam mulia yang sering dijadikan investasi.

Investasi emas bisa berbentuk emas batangan maupun perhiasan.

Kandungan emas juga beragam, tergantung jumlah karatnya.

Semakin tinggi kadar emas, semakin mahal pula harga perhiasan tersebut, begitu juga sebaliknya.

Dalam perhiasan, kadar emas yang terkandung di dalamnya dijelaskan dalam ukuran karat emas.

Dengan ukuran karat, pembeli emas bisa mengetahui tingkat kemurnian dalam perhiasan.

Ukuran tertinggi jumlah karat adalah 24 karat yang ditujukan untuk emas murni yang lazim berbentuk batangan atau emas batangan.

Emas 24 karat dianggap sebagai emas murni atau kadar 99,9 persen.

Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok di Akhir Pekan 27 Agustus 2022, Mulai 964.000 per Gram

Baca juga: Cara Membeli Emas Antam secara Online, Praktis Tinggal Bayar Pakai ATM atau m-Banking

Berbeda dengan emas perhiasan yang relatif fleksibel, emas batangan ini dijual dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh produsennya.

Bagaimana cara mengetahui kandungan kemurnian emas dari jumlah karatnya?

Dikutip dari Goldpricez, cara menghitung satuan karat atau kemurnian emas dalam perhiasan sangat mudah dilakukan.

Sebagai contoh emas 15 karat, maka perhitungannya adalah dengan membaginya dengan 24, lalu dikalikan dengan 100 sebagai angka konversi.

Angka 24 merupakan angka untuk emas paling murni atau kadar emas 99,9 persen seperti pada emas batangan

Kandungan kemurnian emas dalam perhiasan emas 15 karat adalah 62 persen (15/24 x 100).

Contoh kedua adalah emas 20 karat, maka kandungan emasnya adalah 83 persen (20/24 x 100).

Baca juga: Kompak Menguat, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian pada 25 Agustus 2022

Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan Gadai dan Cicilan Emas Pegadaian via HP

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved