PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Kamaruddin Simanjuntak Menilai Upaya Banding Ferdy Sambo Akal-akalan, Singgung Soal Hak Pensiun

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selalu mengomentari langkah Ferdy Sambo mulai dari surat pengunduran diri hingga pengajuan banding.

Tribunnews/Jeprima
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Kamaruddin Simanjuntak Sebut Pengunduran Diri Adalah Taktik, Kini Upaya Banding Ferdy Sambo Dinilai Akal-akalan 

Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.

Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi PTDH sebagaimana putusan sidang etik.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding Ferdy Sambo, red)," kata dia.

Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin Simanjuntak tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya (putusannya tetap, red) PTDH," tukasnya.

Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Hanyalah Taktik

Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J, menilai surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hanyalah sebuah siasat saja.

Ia mengatakan, permintaan pengunduran tersebut adalah taktik untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.

"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari youTube tvOneNews.

Kamaruddin pun lantas dengan tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

"Jadi saya minta kepada Kapolri agar tidak disetujui, yang benar berhentikan tidak hormat supaya menjadi pelajaran. Apalagi dalam kasus ini, ia menipu Kapolri dan lembaga-lembaga lain."

"Yang benar harus dipecat secara tidak hormat, kalau nanti semua penjahat melakukan praktik-praktik seperti yang di KPK, ketika terbukti kesalahannya lalu mengundurkan diri supaya terkesan menjadi orang yang terhormat itulah kesalahan," tegas Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo itu sudah mencederai institusi kepolisian.

Sehingga menurutnya, sudah sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved