BATAM TERKINI
Sherly Wahyuni Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong di Batam segera Disidang
Kejari Batam telah melimpahkan berkas kasus penipuan investasi bodong Sherly Wahyuni ke PN Batam, awal Agustus ini. Tinggal tunggu waktu sidangnya
Editor:
Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat berbincang dengan tersangka kasus penipuan modus investasi, Sherly Wahyuni dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (9/6/2022). Kasus penipuan ini segera disidang di Pengadilan Negeri Batam
Sementara itu, salah satu korban, Devi, meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
Bukan tanpa alasan, kerugian masing-masing korban tak sedikit. Mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta.
"Saya rugi Rp 300 jutaan. Kalau bisa, aset dia [Sherly] juga diusut," katanya saat ditemui Tribun Batam.
Devi mengaku, sejak Sherly ditangkap, hampir seluruh korban kebingungan untuk menuntut ganti rugi.
"Ya mau gimana? Kita bingung juga," ujarnya. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google