BATAM TERKINI

Sherly Wahyuni Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong di Batam segera Disidang

Kejari Batam telah melimpahkan berkas kasus penipuan investasi bodong Sherly Wahyuni ke PN Batam, awal Agustus ini. Tinggal tunggu waktu sidangnya

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat berbincang dengan tersangka kasus penipuan modus investasi, Sherly Wahyuni dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (9/6/2022). Kasus penipuan ini segera disidang di Pengadilan Negeri Batam 

Sementara itu, salah satu korban, Devi, meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

Bukan tanpa alasan, kerugian masing-masing korban tak sedikit. Mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta.

"Saya rugi Rp 300 jutaan. Kalau bisa, aset dia [Sherly] juga diusut," katanya saat ditemui Tribun Batam.

Devi mengaku, sejak Sherly ditangkap, hampir seluruh korban kebingungan untuk menuntut ganti rugi.

"Ya mau gimana? Kita bingung juga," ujarnya. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved