PUBLIC SERVICE
Syarat Terbaru Perjalanan Domestik Kini Wajib Booster, Tes Antigen dan PCR Dihapus
Setiap pelaku perjalanan diwajibkan menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan ketentuan dan syarat perjalanan terbaru pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Ketentuan dan syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 24/2022 yang berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022.
Dalam surat edaran terbaru tersebut, setiap pelaku perjalanan diwajibkan menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.
Aturan itu berlaku baik menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.
"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),"demikian bunyi dalam surat edaran tersebut berdasarkan rilis yang diterima Tribunbatam.id, Senin (29/8/2022).
Berikut syarat dan ketentuan terbaru perjalanan orang dalam negeri merujuk SE No.24/2022:
Baca juga: JADWAL Terbaru Kapal Pelni KM Kelud Pekan Terakhir Agustus 2022
Baca juga: Jadwal dan Rute Kapal Tanjungpinang Terupdate, Trip ke Batam hingga 17.30 WIB
Protokol Kesehatan Umum:
Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN meliputi:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportas umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
Baca juga: TARIF Kapal Roro dari Telaga Punggur Batam Tujuan Bintan dan Karimun
Baca juga: Jadwal Kapal Batam ke Singapura Terbaru, Keberangkatan Terakhir Pukul 20.30 WIB
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran
terbatas. (*)
Sumber : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto
( AMINUDDIN/TRIBUNBATAMid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ragam-transportasi.jpg)