BERITA KRIMINAL
Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Buang, Ibunya Sebut Malu Jika Ketahuan Keluarga
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan ibu muda itu nekat membuang bayinya karena hamil di luar nikah.
TRIBUNBATAM.id, GROGOL PETAMBURAN - Seorang wanita muda nekat membuang bayinya yang baru di lahirkan.
Diketahui, pelaku tersebut masih berusai 19 tahun.
Dia melahirkan anak hasil hubungan terlarang dengan seoang pria.
Akibatnya, karena merasa malu diapun membuang darah dagingnya tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan ibu muda itu nekat membuang bayinya karena hamil di luar nikah.
"Tidak mau ketahuan keluarga kalau hamil di luar nikah," katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (30/8/2022).
Sebelum hamil, kekasih gadis muda itu sering menyambanginya ke kosan dimana dia tinggal.
"Pacarnya kalau pulang kerja suka main ke kostan ceweknya itu," tambahnya.
Penjaga kosan, Anjar (33) mengatakan hal serupa.
Bayi itu, kata Anjar, hasil dari hubungan di luar nikah gadis itu dengan pacarnya.
Polisi kemudian menangkap Regina seorang diri tanpa sang kekasih.
"Lakinya ditelfon suruh pulang, katanya lagi narik (ojek online). Jauh. Terus yang kedua kali katanya enggak bisa pulang. Ditelfon ketiga kali, hpnya udah enggak aktif," kata Anjar saat ditemui TribunJakarta.com di lokasi.
Anjar juga tak melihat barang bukti apa saja yang disita polisi.
"Enggak lihat soalnya, kan polisi sudah banyak dan anak saya udah rewel mau tidur," tambahnya.
Anjar melihat gadis itu tanpa perlawanan dibawa oleh polisi dari kosannya.