Sabtu, 2 Mei 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan Ikuti Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo tampak mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Irjen Ferdy Sambo akhirnya terlihat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ferdy Sambo terlihat mengenakan pakaian tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye dalam proses rekonstruksi itu.

Tangan Irjen Ferdy Sambo tampak terikat saat proses rekonstruksi.

Dalam tayangan YouTube Kompas TV, tampak proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo berada di ruang kerjanya.

Dua unit mobil taktis Brimob Polri berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Tak Boleh Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Dalam mobil taktis Brimob Polri itu, rupanya berusi Irjen Ferdy Sambo yang mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mobil yang membawa Irjen Ferdy Sambo tersebut berjalan menuju ke lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana kasus Brigadir J pertama.

Yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf terlihat mengikuti proses rekontruksi ini.

Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya diketahui tiba mengikuti rekonstruksi dalam waktu terpisah.

Sebelum proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo di Reka Ulang Hari Ini, Ronny Talapessy Sebut Kliennya Siap

Dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri, Kamis (25/8/2022).

Sambo dipecat dengan tidak terhormat melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Langkah itu menurutnya sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022.(*/TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved