PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Tak Boleh Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara pihak Brigadir J kecewa tak diizinkan melihat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena ia bersama timnya tidak diizinkan melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan, Selasa (30/8/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena tidak bisa melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan berencana, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak bersama tim pengacara keluarga Brigadir J sebelumnya tiba lebih dulu, Jakarta Selatan lebih awal sebelum pukul 10.00 WIB.

Kepada sejumlah wartawan, ia lebih memilih meninggalkan lokasi rekonstruksi karena tidak diperkenankan melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) hari ini.

Rekonstruksi digelar termasuk di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung RI Kirim 10 JPU Lihat Langsung Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Di mana di lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Baca juga: Pengamanan TKP Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dibantu Polres Metro Jakarta Selatan

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved