PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Tak Boleh Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara pihak Brigadir J kecewa tak diizinkan melihat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena ia bersama timnya tidak diizinkan melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan, Selasa (30/8/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena tidak bisa melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan berencana, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak bersama tim pengacara keluarga Brigadir J sebelumnya tiba lebih dulu, Jakarta Selatan lebih awal sebelum pukul 10.00 WIB.

Kepada sejumlah wartawan, ia lebih memilih meninggalkan lokasi rekonstruksi karena tidak diperkenankan melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) hari ini.

Rekonstruksi digelar termasuk di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung RI Kirim 10 JPU Lihat Langsung Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Di mana di lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Baca juga: Pengamanan TKP Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dibantu Polres Metro Jakarta Selatan

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," sebut Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Live Streaming Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Joshua di Rumah Ferdy Sambo

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa proses rekonstruksi bakal dilakukan di tiga tempat sekaligus.

Rinciannya, dua lokasi di Jakarta dan satu lokasi di Magelang, Jawa Tengah.

Terdapat 16 adegan di rumah Magelang meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," jelas Andi.

Andi menuturkan bahwa dua lokasi rekonstruksi di Jakarta berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling.

Baca juga: Empat Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Digelar Tertutup hingga Pertemuan Lima Tersangka

Untuk di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan paska pembunuhan Brigadir Josua di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir Josua.

Lima tersangka diketahui telah berada di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved