PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Penjagaan Ketat Bharada E Selama Rekonstruksi, LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas Turun Tangan
Bharada E dipastikan akan hadir dalam proses rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Penjagaan ketat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan dilakukan selama proses rekonstruksi hari ini, Selasa (30/8/2022).
Beberapa lembaga pun turun tangan ikut memberikan pengamanan pada Bharada E selama jalannya proses reka ulang.
Sebut saja seperti LPSK, Komnas HAM hingga Kompolnas.
Diketahui Bharada E dipastikan akan hadir dalam proses rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengamanan khusus.
"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Curiga Putri Candrawathi Punya Hubungan Khusus Dengan Kuwat Maruf Bukan Brigadir J
Baca juga: Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo di Reka Ulang Hari Ini, Ronny Talapessy Sebut Kliennya Siap
Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.
"Standar pengamanan tahanan," pungkasnya.
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan keikutsertaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, koordinasi tersebut masih dijalin karena memang adanya opsi untuk Bharada E tidak hadir dan digantikan peran lain.
"Nah kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal itu," kata perempuan yangkarib disapa Susi itu.
Kata dia, hal tersebut sebagaimana diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
Dalam beleid tersebut termaktub adanya ketetapan penanganan khusus bagi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal itu juga telah diterapkan dalam sidang etik terhadap para tersangka termasuk Ferdy Sambo pada Kamis pekan lalu.
