PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Mahfud MD Sebut Pengacara Brigadir J Tak Harus Dilarang Hadiri Rekontruksi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tim kuasa hukum Brigadir J yang diusir saat meng

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pengacara Brigadir J mengaku diusir saat akan menyaksikan Rekontruksi kasus kematian Brigadir J.

Kamaruddin Simanjutak san sejumlah Pengacaranya kemudian marah atas perlakuan ini.

Kejadian ini kemudian menjadi perhatian dan dikomntari langsung oleh Menkopolhukam  Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tim kuasa hukum Brigadir J yang diusir saat menghadiri rekonstruksi yang digelar di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022).

Mahfud MD mengungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi tersebut.

Hanya saja, katanya, pihak kepolisian juga tak harus mengusir tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Kamaruddin Simanjutak ini.

"Ketika rekonstruksi dilakukan, ya mereka (tim pengacara Brigadir J) memang tak harus diundang meski tak harus dilarang."

"Itu sama saja dengan masyarakat biasa," katanya saat menjadi narasumber di acara rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang ditayangkan di website LSI, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Oleh Komnas HAM, Putri Candrawathi Kekeh Jadi Korban Pelecehan

Baca juga: Ferdy Sambo Dipanggil Jenderal Saat Rekontruksi, Polisi Sebut yang Mempermsalahkan Pansos

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pengacara dari tersangka yang berhak mendampingi kliennya dan bukanlah pihak pengacara korban.

Hanya saja, katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekonstruksi, tapi sebagai pelapor.

"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka. Seperti Bharada (Richard Eliezer) atau Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tak harus (pengacara datang ke rekonstruksi). Tapi itu dibolehkan sebagai pelapor," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tujuan dari pengacara mendampingi tersangka untuk memperoleh hukuman ringan atau bebas saat sidang digelar di pengadilan.

Sementara, ujarnya, pihak korban telah didampingi oleh jaksa.

"Kalau di hukum pidana, orang yang punya pengacara itu orang yang merugikan orang lain itu, agar di pengadilan hukuman ringan agar bebas."

"Kan pengacara korban itu jaksa. Dan jaksanya sudah ikut  hadir (ketika rekonstruksi digelar)," jelas Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved