PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Mahfud MD Sebut Pengacara Brigadir J Tak Harus Dilarang Hadiri Rekontruksi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tim kuasa hukum Brigadir J yang diusir saat meng
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengaku kecewa lantaran ia dan timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Ia pun merasa kecewa dan menganggap pengusiran tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum berat.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," katanya.
Selanjutnya, Kamaruddin dan timnya pun memutuskan untuk pulang.
Adapun alasan pengusiran kepada dirinya, Kamaruddin hanya mengatakan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berujar 'pokoknya'.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Angkat Bicara soal Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi: Tak Harus Dilarang