PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Pakar Hukum Menilai Dua Peristiwa yang Tak Ada di Rekonstruksi Bisa Jadi Celah Ringankan Ferdy Sambo
Ada dua adegan penting yang tak ada di rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Adegan tersebut menurut pengamat bisa jadi celah meringankan Ferdy Sambo
TRIBUNBATAM.id- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai dua peristiwa penting yang tak tak ada reka adegannya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J bisa menjadi celah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J rencananya memperagakan 78 adegan.
Namun pada faktanya, proses rekonstruksi hanya terdapat 74 adegan.
Adapun dua peristiwa penting yang tak ada dalam reka adegan itu yakni pertama tidak ada reka adegan yang menunjukkan dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Kemudian yang kedua, yakni tidak ada reka adegan bagaimana pembunuhan itu direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Suparji Ahmad memprediksi, jaksa akan gamang menuntut dengan pembunuhan berencana, meskipun unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi.
"Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual, tapi tidak ada adegan-adegan (pelecehan seksual) apa pun di situ. Katanya pembunuhan berencana, tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya. Padahal, kan ini yang ditunggu oleh jaksa, bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap,” katanya, Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Enam Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Momen Bharada E dan Ferdy Sambo Pakai Peran Pengganti
Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Lagi di Bareskrim Hari Ini, Penyidik Konfrontasi Soal Peristiwa Magelang
Bisa saja jaksa nanti menyimpulkan unsur pembunuhan berencana terpenuhi.
“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu, ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.
Tapi, kemudian dalam persidangan, pengacara tersangka bisa berdalih bahwa yang dilakukan kliennya merupakan spontanitas.
“Tetapi kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” ujarnya merujuk pasal dalam KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut dia, rekonstruksi pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar Tim Khusus Polri dinilai tidak logis.
“Tidak sesuai ekspektasi publik, karena tidak menggambarkan imajinasi publik dan juga tidak menggambarkan fakta yang mengemuka di publik,” ucap Suparji Ahmad.
“Belum ada kebenaran, karena semuanya masih tidak logis. Yang rekonstruksi ini juga tidak dianggap sebagai sebuah kebenaran, mengingat tadi bagaimana pelecehan seksualnya tidak ada, dan kemudian merencanakan pembunuhannya juga tidak nampak di situ. Itu yang sangat mendasar,” paparnya.
Atas dasar itu, Suparji Ahmad menilai, rekonstruksi yang digelar dengan menampilkan lima tersangka justru menimbulkan sebuah produksi narasi baru dan menjadi perbincangan di kalangan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-ikuti-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)