PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kini Minta Keringanan Hukuman di Kasus Kematian Brigadir J
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta keringanan hukuman di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNBATAM.id- Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diketahui telah menjadi Justice Collaborator.
Kini Bharada E pun meminta keringanan hukuman di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan itu terungkap setelah eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu telah kooperatif dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya sudah kooperatif menjadi justice collaborator maupun whistleblower untuk mengungkap tabir kematian Brigadir J.
"Kami perlu sampaikan kepada publik bahwa klien kami tetap konsisten. Harapannya seperti apa karena sudah kooperatif dan sudah whistleblower, terus kemudian sudah sebagai justice collaborator, harapannya apa? Supaya di pengadilan ini bisa meringankan ya," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menuturkan bahwa pengakuan Bharada E kerap mendapatkan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo maupun istrinya Putri Candrawathi.
Menurut dia, pembuktian kasus tersebut akan terbuka di pengadilan.
"Kalau memang yang disampaikan di keterangan BAP berbeda itu kita buktikan di pengadilan. Nanti kan ada alat bukti yang lain juga kan, bukan hanya keterangan saksi. Nanti itu teman-teman kita akan buktikan di pengadilan, kita akan melakukan pembelaan secara maksimal," pungkasnya.
Ronny Talapessy Peringatkan Pihak yang Bicara Seenaknya Terkait Bharada E di Kasus Brigadir J
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal adanya beberapa pihak yang ikut berkomentar soal keterkaitan Bharada E dengan dugaan-dugaan yang ada di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirinya menyatakan, komentar-komentar para pihak yang tidak bertanggungjawab itu hanya merugikan Bharada E.
Kata dia, sudah seharusnya segala proses hukum yang melibatkan kliennya berjalan semestinya. Termasuk untuk pembuktian di persidangan.
"Penerapan hukumnya seperti apa, tentunya kita lihat nanti di pengadilan, peristiwa hukumnya, iya kami mengakui bahwa melakukan penembakan tapi kita memperjuangkan bagaimana penerapan hukum ini karena dia juga pun sebagai pihak yang paling kecil tidak punya pilihan dan di bawah perintah," ucap dia saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Atas hal itu, dirinya melayangkan ultimatum kepada siapapun yang masih berkomentar soal kasus yang menjerat kliennya.
Pihaknya juga tak segan untuk menempuh jalur hukum jika memang hal tersebut terus terjadi.