BATAM TERKINI
BERSIAPLAH, Tilang Elektronik ETLE Bakal Berlaku di Batam Mulai 22 September 2022
Tilang elektronik ETLE akan segera berlaku di Batam. Jika sesuai jadwal aturan itu akan diberlakukan mulai 22 September mendatang.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menyebutkan ada sejumlah komponen pelanggaran yang dapat ditangkap kamera CCTV.
Pertama, yang sering terjadi, pengendara saat mengendara, menggunakan ponsel, tidak pakai helm, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan spion serta berboncengan lebih dari satu orang dan over muatan kendaraan.
Penerapan tilang elektronik umumnya akan menggunakan kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan.
Cara mendeteksi pelanggaran tersebut, nantinya akan digunakan speedcam yang dapat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan plat nomor.
Hal ini membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera tersebut.
“Maka jangan kaget nanti ketika yang bersangkutan dikirimin surat tilang elektronik untuk membayar denda pelanggaran,” ujarnya.
Untuk pembayaran denda, kata dia, akan dilakukan lewat bank yang telah ditentukan.
“Jadi semua sistemnya itu sudah elektronik, pelanggar menerima surat Eletronik tilang. Selanjutnya dia akan membayar kewajiban denda. Jika tidak dibayar nantinya STNK nya bisa diblokir. Sehingga pas mau bayar pajak tahunan pemilik kendaraan wajib melunasi denda terlebih dahulu baru bisa membayar pajak,” jelasnya .
Menurut dia, jika ETLE ini diterapkan di Batam nantinya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Sebab, berdasarkan catatan unit Laka satuan jajaran Polresta Polda Kepri, angka lakalantas lebih didominasi pengendara roda dua.
Pelanggaran pun paling banyak dilakukan pengendara roda dua. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)